Sekuat tenaga menyusun akal bulus menyembunyikan perbutannya, JF (30) akhirnya kena batunya. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, Minggu (10/1/2021).
Oleh
Melati Mewangi
·3 menit baca
Kompas
Pengungkapan perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal oleh Polres Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021).
Sekuat tenaga menyusun akal bulus untuk menyembunyikan perbuatannya, JF (30) akhirnya kena batunya. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan di Karawang, Jawa Barat, Minggu (10/1/2021). Korbannya adalah Fathan Ardian Nurmiftah (18), warga Karawang Barat. Korban dan pelaku baru berkenalan di media sosial seminggu sebelumnya.
Selepas membunuh di rumah kontrakannya pada Minggu malam, JF langsung menyusun strategi untuk menutupi jejak. Dia membungkus tubuh korban dengan sarung, plastik, dan seprei. Dia tidak sendirian. Ada HA (20), temannya yang lain, ikut membantu.
Sempat pergi selama dua hari, JF kembali ke rumah kontrakan, Selasa (12/1). Kali ini, dia datang bersama RH (23), temannya yang lain. Mereka lalu membawa pergi jasad Fathan menggunakan mobil.
Sempat berkeliling, kedua tersangka sepakat membuang jasad Fathan di areal persawahan di Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat, Rabu (13/1) pagi. Jaraknya 26 kilometer dari rumah kontrakan JF.
Tangkapan layar siaran langsung akun Instagram Humas Polres Karawang yang menampilkan barang bukti pengungkapan perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, Jumat (15/1/2021).
Modus penculikan
Tindakan itu adalah secuil dari rencana panjang yang disusun JF. Sehari setelah membunuh, dia berakting sebagai penculik. Dia meminta tebusan Rp 400 juta kepada keluarga korban. Dia mengancam, Fathan bakal pulang tinggal nama apabila uang tebusan tidak diberikan.
Saat ancaman itu dilemparkan, kabar hilangnya Fathan sudah ramai diunggah media sosial yang memuat kejadian seputar Karawang. Kepada orangtuanya, Fathan pamit pergi ke rumah teman pada Minggu.
Akan tetapi, tidak pernah ada kejahatan yang sempurna. Perbuatan JF terendus penegak hukum. Ternyata, JF mengirimkan ancaman lewat pesan singkat dari nomor pribadinya. Dari sana, identitas dia diketahui polisi.
Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Jumat (15/1), mengatakan, pesan singkat itu dikirimkan JF setelah korban meninggal. Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami motif JF memilih modus penculikan itu.
Pesan singkat (ancaman penculikan) itu dikirimkan JF setelah korban meninggal.
KOMPAS/MELATI MEWANGI
Tangkapan layar siaran langsung akun Instagram Humas Polres Karawang terkait pengungkapan perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, Jumat (15/1/2021).
Berkelahi
Kepala Satuan Reserse dan Krimimal Polres Karawang Ajun Komisaris Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, korban dan pelaku baru berkenalan lewat media sosial sekitar seminggu sebelum kejadian. Pihaknya, kata Oliestha, kini tengah mendalami lebih lanjut alur atau hubungan perkenalan yang berujung pembunuhan itu.
Sejauh ini, JF mengatakan, semuanya bermula saat dia bertemu Fathan di rumah kontrakannya. Di sana, kata tersangka, Fathan bakal memberi pinjaman uang sebesar Rp 40 juta.
Akan tetapi, pertemuan di kamar berukuran 3 meter x 4 meter berujung perselisihan. Kata JF, uang tidak jadi diberikan. Korban justru memakinya. Gelap mata, mereka lantas berkelahi.
Korban dan pelaku baru berkenalan lewat media sosial sekitar seminggu sebelum kejadian.
KOMPAS/MELATI MEWANGI
Tangkapan layar siaran langsung akun Instagram Humas Polres Karawang terkait pengungkapan perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, Jumat (15/1/2021).
Tersangka sempat memukul Fathan sekali, yang lalu dibalas korban. Kian panas, JF lantas membenturkan kepala korban ke tembok. Tak sadarkan diri, JF lalu mencekik Fathan hingga tewas.
Rama mengatakan, perbuatan JF dan dua rekannya dijerat Pasal 338 dan atau 351 KUHP. Para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun. ”Kami akan mendalami lebih lanjut jika berkorelasi ke pasal pembunuhan berencana dengan hukuman lebih berat,” ucap Rama.
Jumat siang, para tersangka dihadirkan polisi secara daring. Ponco kain hitam menutupi kepala-kepala yang tertunduk lesu. Dengan borgol yang membelenggu tangan, mereka sekuat tenaga menutupi wajahnya. Tak bisa kabur lagi, kini penjara menanti pertanggungjawaban atas perbuatan yang mereka lakukan.