Pengetatan Kegiatan Masyarakat di DIY, Masih Banyak Pelanggaran Muncul
Kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat telah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Senin (11/1/2021). Namun, pada hari pertama itu masih banyak pelanggaran yang terjadi.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PTKM telah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Senin (11/1/2021). Namun, pada hari pertama pelaksanaan PTKM di DIY, masih banyak pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran itu, antara lain, terkait dengan kebijakan bekerja dari rumah serta pembatasan jam operasional tempat usaha.
”Kemarin (Senin) kami sudah mulai melakukan pengawasan. Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masyarakat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/1/2021), di Yogyakarta.
Penerapan PTKM di DIY diatur melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Instruksi itu ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (7/1/2021) dan berlaku untuk lima kabupaten/kota di DIY pada 11-25 Januari 2021. Namun, kebijakan itu kemudian direvisi dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 2/INSTR/2021 yang ditandatangani pada Senin kemarin.
Noviar memaparkan, penerapan PTKM di DIY mencakup beberapa poin. Salah satunya adalah penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dengan persentase 75 persen dari total pegawai sehingga pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) hanya 25 persen. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta.
Pengetatan lainnya adalah kegiatan makan-minum di tempat untuk restoran dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan juga hanya diizinkan sampai pukul 19.00. Adapun penggunaan tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Noviar menyebut, Instruksi Gubernur DIY itu telah ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi oleh pemerintah kabupaten/kota di DIY. Di Kota Yogyakarta, misalnya, kegiatan makan minum di tempat untuk restoran, pusat kuliner, rumah makan, dan warung makan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Kegiatan makan minum di tempat itu juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00.
Namun, layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang masih diperbolehkan sesuai jam operasional masing-masing tempat. Di sisi lain, jam operasional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan, serta kawasan pertokoan dibatasi hanya sampai pukul 19.00.
Meski demikian, Noviar menyebut, pada hari pertama pelaksanaan PTKM pada Senin kemarin masih ditemukan berbagai pelanggaran. Dia mencontohkan, petugas menemukan adanya enam perusahaan swasta yang belum menerapkan kebijakan WFH. Selain itu, terdapat pula enam rumah makan yang tidak melakukan pembatasan kegiatan makan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas.
Pada Senin malam, petugas juga menemukan banyak tempat usaha yang masih buka setelah pukul 19.00. Noviar menuturkan, di sejumlah kawasan utama Kota Yogyakarta, misalnya di kawasan wisata Malioboro, para pelaku usaha memang sudah menaati aturan untuk tutup pada pukul 19.00. Namun, di luar kawasan tersebut, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami adanya pembatasan jam operasional.
”Pada malam hari, kami melakukan pengawasan dan banyak pihak yang belum memahami dan belum tahu kalau ada pengetatan yang dilakukan tanggal 11 sampai 25 Januari. Jadi, tadi malam banyak sekali toko dan tempat usaha yang kami lakukan penutupan dengan cara-cara persuasif,” ungkap Noviar.
Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masyarakat. (Noviar Rahmad)
Enam tim
Menurut Noviar, untuk melakukan pengawasan penerapan PTKM di DIY, Satpol PP DIY bekerja sama dengan satpol PP kabupaten/kota, TNI, dan Polri. Dia menyebut, setiap hari terdapat enam tim yang memiliki tugas berbeda dalam mengawasi penerapan PTKM di DIY. ”Jumlah petugas yang setiap hari kami turunkan ada 150 orang yang kami bagi ke dalam enam tim,” katanya.
Tim pertama bertugas melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di masyarakat, misalnya terkait pemakaian masker. Tim kedua bertugas mengawasi implementasi kebijakan WFH di perkantoran, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Tim ketiga mengawasi implementasi pembatasan makan-minum di tempat untuk restoran dan rumah makan sebesar 25 persen dari kapasitas.
Tim keempat mengawasi pembatasan jam operasional tempat usaha maksimal pukul 19.00 di Kabupaten Sleman. Tim kelima mengawasi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Yogyakarta. Sementara itu, tim keenam mengawasi pelaksanaan pembatasan jam operasional tempat usaha di Kabupaten Bantul. Adapun pengawasan di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunung Kidul dilakukan satpol PP kabupaten/kota.
Noviar menuturkan, selama dua hari ke depan, petugas masih akan bertindak persuasif dan belum memberikan sanksi kepada pelanggar aturan PTKM. Hal ini karena masih banyak pihak yang belum mengetahui dan memahami adanya aturan PTKM di DIY.
”Dalam dua hari ke depan, kami dari tim belum melakukan penindakan, tetapi masih memberikan imbauan-imbauan sekaligus melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Namun, setelah masa tersebut, petugas akan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan PTKM. Noviar menyebut, apabila ada tempat usaha yang melanggar PTKM, mereka akan diberi surat peringatan pertama terlebih dahulu. Apabila tiga hari setelah pemberian surat peringatan pertama masih terjadi pelanggaran, petugas akan melakukan penutupan operasional sementara selama 3 x 24 jam.
”Kami juga membuka hotline (nomor telepon untuk pengaduan) di nomor 081325398451. Mohon nanti masyarakat kalau misalnya ada pelanggaran, silakan dilaporkan ke nomor itu dengan disertakan lokasi dan foto. Nanti akan segera kami tindak lanjuti,” ungkap Noviar.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan, penerapan PTKM merupakan salah satu strategi untuk menghadapi jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di DIY. Biwara menuturkan, melalui penerapan PTKM, kontak atau pertemuan di antara warga masyarakat diharapkan bisa dikurangi sehingga laju penularan Covid-19 juga bisa menurun.
”Penularan itu disebabkan oleh kontak erat dengan orang yang positif Covid-19. Karena itu, kami berusaha meminimalkan kontak erat yang terjadi, misalnya di pusat perbelanjaan, pusat kuliner, dan sebagainya,” ujar Biwara.
Biwara menambahkan, ke depan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY akan terus menyosialisasikan kebijakan PTKM kepada masyarakat. Sosialisasi itu, antara lain, dilakukan melalui jajaran pemerintah kecamatan dan desa. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui media massa dan media sosial.
”Selama dua minggu ke depan, kita perlu laku prihatin dengan mengurangi aktivitas berkumpul. Diharapkan itu bisa menekan penyebaran Covid-19,” tutur Biwara.