logo Kompas.id
NusantaraPengetatan Kegiatan Masyarakat...
Iklan

Pengetatan Kegiatan Masyarakat di DIY, Masih Banyak Pelanggaran Muncul

Kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat telah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Senin (11/1/2021). Namun, pada hari pertama itu masih banyak pelanggaran yang terjadi.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZGZ7elV1-pOMbSBcMfnlcnpdCJw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F87d041c1-6461-4b43-8e20-6d19a292435f_jpg.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Petugas menggunakan pengeras suara untuk memberikan instruksi kepada pedagang agar segera mengemasi lapak dagangan mereka di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, pada hari pertama penerapan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PTKM, Senin (11/1/2021).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PTKM telah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Senin (11/1/2021). Namun, pada hari pertama pelaksanaan PTKM di DIY, masih banyak pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran itu, antara lain, terkait dengan kebijakan bekerja dari rumah serta pembatasan jam operasional tempat usaha.

”Kemarin (Senin) kami sudah mulai melakukan pengawasan. Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masyarakat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/1/2021), di Yogyakarta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000