Nama dalang di balik masifnya praktik tambang minyak ilegal dalam hutan negara Kabupaten Sarolangun telah dikantongi aparat penegak hukum. Namun, penegakan hukum terkait belum menuai hasil.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Sarolangun telah mengantongi nama cukong tambang minyak ilegal dalam kawasan hutan negara di Kabupaten Sarolangun. Namun, penindakan hukum lebih lanjut butuh dukungan yang kuat.
Kepala Kepolisian Resor Sarolangun Ajun Komisaris Besar Sugeng Wahyudiono mengatakan telah mengetahui nama cukong yang memodali seluruh aktivitas liar tersebut. Selain itu, nama cukong yang dimaksud juga telah diketahui jajaran aparat penegak hukum di Polda Jambi. ”Ya, saya sudah tahu (nama cukong). Pak Kapolda dan teman-teman Dirkrimsus (direktorat kriminal khusus) juga sudah tahu persis,” katanya.
Sugeng mengaku baru empat bulan bertugas di Polres Sarolangun. Ia menilai kasus tambang minyak ilegal di Sarolangun masuk kategori berat sehingga memerlukan langkah penindakan dengan dukungan yang lebih kuat dan melibatkan lembaga yang lebih besar. ”Kasus yang cakupannya berat seperti ini, akan dieskalasi ke atas,” tambahnya.
Dalam penelusuran Kompas pada Sabtu (9/1/2021), nama F (35) disebut-sebut sebagai pemodal tambang minyak ilegal di lokasi tersebut. Jauh sebelumnya, nama yang sama disebut-sebut pula sebagai pemodal aktivitas liar serupa di wilayah Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin di Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Pada akhir 2019, operasi besar-besaran penutupan sumur tambang digelar di Bajubang. Operasi itu menyurutkan modus pelaku di sana, tetapi saat yang bersamaan membuka sumur-sumur baru di wilayah Sarolangun.
Namanya juga disebut-sebut oleh tim investigasi PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) selaku pemegang konsesi hutan. Terkait hasil investigasi tersebut, menurut Manajer Distrik PT AAS, Firman Purba, pihaknya telah melayangkan surat kepada F. Isi surat meminta yang bersangkutan menghentikan praktik liarnya di hutan tersebut. Namun, surat tidak mendapatkan tanggapan. Malahan lubang sumur-sumur baru terus dibuka. Dibandingkan dengan enam bulan lalu jumlah sumur masih 100-an, kini jumlahnya telah mencapai 400-an sumur.
Tak hanya aktivitas tambang, cukong diduga memodali pula pembangunan jalur pipa sepanjang 5,6 kilometer untuk mengalirkan hasil minyak curiannya ke luar hutan. Dari perbatasan hutan, minyak dibawa menuju usaha-usaha penyulingan di Kabupaten Muaro Jambi yang berjarak sekitar 60 kilometer. Sebagian lagi dibawa ke wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kompas menghubungi F melalui saluran telepon sepanjang Minggu dan Senin pagi, tetapi tidak terhubung. Pesan singkat yang dikirim perihal permintaan konfirmasi juga belum ada balasan.
Sebelumnya, Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menyebut aparat gabungan dari kepolisian dan Balai Gakkum KLHK telah dikerahkan ke lokasi untuk mengumpulkan data dan menutup sejumlah sumur ilegal. :Tetapi, tampaknya belakangan ini (aktivitas tambang liar) malah bertambah parah,” ujarnya.
Ia menambahkan telah ada juga penangkapan tangan sejumlah pengangkut hasil tambang minyak ilegal itu. Proses hukumnya ditangani kepolisian resor setempat, tetapi belakangan diketahui tidak berlanjut.