Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang tersangka kasus perburuan satwa liar dilindungi. Delapan landak jawa disita.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang tersangka kasus perburuan satwa liar dilindungi berinisial SP (20) serta menyita delapan landak jawa. Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
”Pelaku memang hobi berburu lima tahun terakhir dan saat pandemi Covid-19 makin intens lagi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Berry di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (9/1/2021).
Berry menyampaikan, selain landak, tersangka juga sudah menjual beberapa satwa lainnya, seperti alap-alap dan trenggiling. Jual-beli dilaksanakan melalui situs media sosial Facebook. Satwa didapat tersangka tidak hanya dari kawasan Banyumas, tetapi juga dari wilayah Purbalingga dan Kebumen. ”Satwa ini dijual dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta,” tutur Berry.
Selain menyita delapan landak, polisi juga menyita empat senapan angin dengan kaliber 45 dan kaliber 53, serta 1 perangkap dari besi, dan telepon seluler. Perangkap dipasang dengan umpan buah-buahan dan ditutupi semak belukar untuk menjebak landak.
Satwa ini dijual dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.
Berry menyampaikan, satwa yang dijual itu dilindungi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka dijerat dengan Undang Undang tersebut Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berry mengatakan, barang bukti landak akan dititipkan ke BKSDA untuk diperiksa apakah masih layak dilepasliarkan atau tidak. Berry melanjutkan, pihaknya masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini. Pihaknya juga masih mengembangkan apakah satwa ini diperjual-belikan untuk sekadar hobi atau ada potensi lain, seperti untuk kuliner ataupun jamu.
Tersangka SP mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa satwa itu dilindungi. Dia biasa menangkap satwa ini di hutan Alas Tegong dekat sekitar Sungai Logawa di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah.
Menurut dia, satwa itu dianggap hama oleh masyarakat setempat karena merusak tanaman. Dari pengakuannya, dia sudah menjualbelikan 16 ekor satwa selama ini dan mendapatkan keuntungan Rp 100.000-Rp 200.000 per ekor. ”Di sana masih banyak hewan ini. Di sana jadi hama yang merusak kebun talas,” tutur SP yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai teknisi di bengkel.
Delapan landak yang disita kepolisian tampak ketakutan dan beberapa kali menegakkan duri-durinya. Sebagian landak pun tampak diam saja dan lainnya berputar-putar di kandang besi yang berukuran sekitar 0,5 x 0,5 meter.
Secara terpisah, Ari Hidayat, pemerhati satwa dari Biodiversity, menyampaikan, landak jawa memiliki perilaku khas menggali tanah sehingga termasuk satwa yang berperan membantu aerasi tanah dan penyerapan air pada lingkungan di sekitar habitatnya. ”Aerasi adalah pertukaran udara dalam tanah untuk kebutuhan ekosistem,” kata Ari.
Di samping itu, lanjut Ari, landak juga berperan sebagai pemencar biji, begitu pula trenggiling perannya membuat liang-liang di tanah juga membawa manfaat dalam pencampuran bahan-bahan organik di dalam tanah. ”Trenggiling juga berperan sebagai kontrol populasi serangga, di mana kondisi ketika pengontrol serangga semakin berkurang maka akan berdampak pada kerusakan ekosistem sebagaimana hukum rantai makanan,” papar Ari.