Pastikan Alur Vaksinasi Covid-19, Simulasi Digelar di Kota Pontianak
Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kampung Bali, Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (8/1/2021). Simulasi diikuti perwakilan dari 36 fasilitas kesehatan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kampung Bali, Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (8/1/2021). Simulasi diikuti perwakilan 36 fasilitas kesehatan sehingga bisa memahami setiap alur vaksinasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu, Jumat, menjelaskan, tujuan simulasi vaksinasi agar pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar. Fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dalam penyuntikan vaksin juga diberi sosialisasi.
”Ada 36 faskes yang hadir hari ini (Jumat). Beberapa waktu lalu mereka juga sudah dilatih di dalam kelas. Kemudian, pada Jumat pagi, simulasi di halaman puskesmas,” ujar Handanu.
Simulasi dilakukan di halaman puskesmas sehingga lebih nyata. Dengan demikian, diharapkan saat hari vaksinasi nanti setiap tahapan teknis sudah tergambar. Jadwal vaksinasi direncanakan pada 13 Januari atau 14 Januari. Pihak dinas kesehatan setempat masih menunggu instruksi dari pusat.
Tahapan alur dalam simulasi vaksinasi adalah peserta membawa tiket elektronik yang merupakan undangan dari pemerintah untuk datang ke faskes pada hari dan jam tertentu. Selanjutnya, peserta masuk ke meja 1 untuk verifikasi pendaftaran.
Setelah diverifikasi, peserta selanjutnya ke meja 2 untuk penapisan (screening). Pada tahap itu, peserta yang merupakan tenaga kesehatan diperiksa sehat atau tidak berdasarkan anamnesa serta pemeriksaan kesehatan. Jika di meja 2 tidak ada masalah dengan kesehatannya, peserta menandatangani persetujuan untuk divaksin.
Selanjutnya peserta ke meja 3 untuk disuntik vaksin. Setelah selesai tahap itu, peserta ke meja 4, yakni meja pencatatan dan observasi. Peserta yang sudah disuntik tidak boleh meninggalkan lokasi selama 30 menit.
”Observasi selama 30 menit. Sesudah 30 menit dinyatakan sehat, peserta diberikan surat dan diperbolehkan pulang,” kata Handanu.
Peserta diberikan nomor kontak petugas. Fungsinya, jika di rumah mengalami gejala, apa pun itu, baik disebabkan suntikan atau tidak, peserta harus menyampaikannya kepada petugas.
Peserta diberikan nomor kontak petugas. Fungsinya, jika di rumah mengalami gejala, apa pun itu, baik disebabkan suntikan atau tidak, peserta harus menyampaikannya kepada petugas. Hal itu untuk mencatat peristiwa ikutan pasca-imunisasi.
”Yang hadir pada simulasi hari ini (Jumat) harus melaksanakan simulasi pula di faskes masing-masing,” kata Handanu.
Handanu menuturkan lebih lanjut, petugas penyuntikan/vaksinator diberikan pelatihan khusus dan sertifikat. Vaksinator harus memiliki surat izin praktik untuk memastikan mereka kompeten. Yang terlibat dalam penyuntikan vaksin saat hari vaksinasi ada 36 faskes.
Petugas yang terlibat dalam satu tim ada lima hingga tujuh orang yang terdiri dari bagian pendaftaran, penapisan, dan vaksinator. Dalam satu tim terdiri dari satu atau dua vaksinator. Yang boleh menyuntikkan vaksin hanya dokter dan perawat atau bidan.
Handanu mengingatkan, bagi yang sudah divaksin tetap harus melaksanakan protokol kesehatan sebelum masyarakat dinyatakan kebal secara keseluruhan. Tulang punggung pencegahan dan penanggulangan Covid-19 hingga kini masih pada protokol kesesehatan.
Terkait perkembangan Covid-19, Kota Pontianak pada minggu-minggu ini relatif terkendali. Indikatornya tingkat hunian beberapa rumah sakit yang ada di Pontianak kurang dari 30 persen. Artinya, transmisi virus masih ada, tetapi menurun. Hal ini perlu dipertahankan.
Untuk tetap menekan laju penularan Covid-19, Satgas Covid-19 Kota Pontianak terus melaksanakan penegakan protokol kesehatan. Tempat-tempat kerumunan tetap akan dirazia dan dilakukan tes terhadap pengunjung, sambil melakukan imunasi secara bertahap.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, simulasi dilakukan untuk memastikan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam melaksanakan vaksinasi. Masyarakat juga diharapkan lebih memahami vaksinasi. Jumlah tenaga kesehatan yang akan divaksin di Pontianak 5.500 orang.
Vaksinasi diprioritaskan terlebih dahulu untuk tenaga kesehatan karena rentan tertular Covid-19, kemudian TNI-Polri, pelayan masyarakat secara langsung, dan terakhir warga dengan persyaratan tertentu. Masyarakat diharapkan bisa memahami ketentuan tersebut.
Kepala Puskesmas Kampung Bali drg Popong Solihat menuturkan, dengan simulasi vaksinasi tersebut, pihaknya lebih memahami alur dan SOP vaksinasi. Tindak lanjut pascasimulasi tersebut, pihaknya akan menyiapkan proses vaksinasi.
”Kami menyiapkan SOP dan berbagai pelengkapan. Petugas juga sudah dibuatkan jadwalnya,” ujar Popong.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson menuturkan, pelaksanaan simulasi vaksinasi juga untuk melihat apakah ada potensi hambatan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Simulasi ini harus dilakukan semua kabupaten/kota.
Simulasi bisa dilakukan di salah satu puskesmas di kabupaten/kota dan disaksikan petugas puskesmas kabupaten/kota. Dari pelaksanaan simulasi, kabupaten/kota akan mengidentifikasi potensi hambatannya.
”Bagian yang agak sulit, misalnya, menentukan apakah penyakit seseorang terkontrol atau tidak. Puskesmas perlu melihat catatan tentang riwayat penyakit seseorang,” ujarnya.
Tambahan vaksin
Harisson menuturkan lebih lanjut, Provinsi Kalbar pada Jumat (8/1) mendapat tambahan vaksin sebanyak 8.360 dosis sehingga total vaksin yang ada untuk Kalbar 18.360 dosis. Tahap pertama diberikan kepada tenaga kesehatan yang menurut data sistem informasi sumber daya manusia kesehatan per 6 Januari tercatat 27.625 orang.
Salah satu upaya menanggulangi pandemi Covid-19 adalah dengan vaksinasi. Apabila masyarakat yang memenuhi syarat tidak mau divaksinasi, berarti menghalangi upaya pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19.
”Jadi, ada sanksi bagi yang menghalangi setiap upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19,” kata Harisson.
Yang bersangkutan juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Bawah Penyakit Menular. Dalam Pasal 14 Ayat (1) disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Terkait pekembangan Covid-19 di Kalbar hingga 7 Januari, secara kumulatif terdapat 3.239 orang terkonfirmasi Covid-19. Sebanyak 2.953 orang di antaranya sembuh, 255 orang kasus konfirmasi aktif, dan 28 orang meninggal.