Ketentuan Hasil Negatif PCR untuk Masuk Kalbar Diperpanjang
Pemerintah Kalimantan Barat memperpanjang aturan menunjukkan hasil tes usap PCR negatif Covid-19 bagi seluruh warga yang masuk wilayah tersebut dengan moda transportasi udara. Aturan itu akan berlaku hingga 28 Febaruari.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang aturan menunjukkan hasil tes usap PCR negatif Covid-19 bagi seluruh warga yang masuk wilayah tersebut dengan moda transportasi udara. Ketentuan yang sedianya berakhir 8 Januari itu diperpanjang hingga 28 Februari untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Kamis (7/1/2021), menuturkan, syarat masuk wilayah Kalbar bagi penumpang moda ransportasi udara harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan tes usap metode reaksi rantai polimerase (PCR) di bandara keberangkatan. Ketentuan tersebut akan berlaku hingga 28 Februari.
”Sanksi bagi maskapai yang melanggar diberlakukan denda Rp 5 juta. Bagi penumpang yang melanggar, kewajibannya membayar denda biaya pemeriksaan tes usap PCR dan menjalani isolasi di Unit Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalbar,” tutur Harisson.
Kebijakan tersebut juga diambil untuk bandara-bandara lain yang menerima penerbangan dari wilayah luar Kalbar, misalnya Bandara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang yang memiliki jadwal penerbangan dari Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan karena di luar Kalbar belakangan sedang terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19.
Selain itu, telah terjadi peningkatan kematian atau kasus fatal pada penderita Covid-19 di luar Kalbar. Untuk itu, Satgas Covid-19 harus menjaga Kalbar agar tidak tertular para pelaku perjalanan dari luar daerah.
”Kalbar sendiri kasusnya mulai menurun, terutama di Kota Pontianak. Hal ini seiring masifnya razia Satgas Covid-19 Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar. Diberlakukannya tes usap PCR negatif bagi penumpang cukup efektif menekan laju penularan Covid-19,” kata Harisson.
Menurut Harisson, pihaknya mencermati penggunaan tes cepat antigen banyak kelemahan. Satgas Covid-19 Kalbar menilai alat tes yang lebih akurat dalam pemeriksaan adalah melalui metode PCR. Hal itu yang membuat pihaknya mewajibkan penumpang yang masuk ke Kalbar memiliki hasil tes usap PCR negatif.
Penggunaan tes cepat antigen banyak kelemahan. Satgas Covid-19 Kalbar menilai alat tes yang lebih akurat dalam pemeriksaan adalah melalui metode PCR.
Terkait perkembangan Covid-19 di Kalbar hingga 6 Januari 2021, kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 3.213 orang. Sebanyak 2.918 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan meninggal 28 orang (tingkat kematian 0,87 persen).
Selanjutnya, terkait risiko penularan Covid-19, data per 3 Januari, dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, 10 kabupaten/kota berada pada zona orange (risiko sedang) dan empat kabupaten berada pada zona kuning (risiko rendah).
Selain itu, tidak lama lagi masyarakat Kalbar akan merayakan Imlek dan Cap Go Meh. Pada perayaan Imlek akan banyak pelaku perjalanan dalam negeri yang berkunjung atau pulang ke Kalbar. Satgas harus memastikan mereka benar-benar tidak membawa virus Covid-19.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, dalam Cap Go Meh, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang, misalnya festival, tidak diperbolehkan. Yang masih diperbolehkan adalah pelaksanaan kegiatan keagamaan. Pemerintah Provinsi akan segera mengirim surat kepada Pemerintah Kota Singkawang terkait hal tersebut.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menuturkan, dalam merayakan Cap Go Meh nantinya, kegiatan-kegiatan, seperti pawai serta panggung hiburan seni dan budaya, ditiadakan. Meski demikian, kota tetap dihias yang akan dimulai pekan depan.
Kemudian, ritual (doa) malam Cap Go Meh tetap ada disertai siaran virtual. Kegiatan lelang juga direncanakan akan dilaksanakan secara virtual. Pihaknya akan melaksanakan rapat lanjutan membahas teknis pelaksanaan sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pemerintah Kota Singkawang serta panitia Imlek dan Cap Go Meh Singkawang juga telah melaksanakan rapat pada 1 Januari. Dalam rapat tersebut dikemukakan, mengingat kondisi Singkawang yang masih dilanda pandemi Covid-19, semua kegiatan yang mengundang kerumunan ditiadakan. Hal itu sesuai imbauan pemerintah untuk menaati protokol kesehatan.
Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang ditiadakan, antara lain, adalah hiburan rakyat dan pameran usaha mikro, kecil, dan menengah serta pawai lampion. Selain itu, festival pawai tatung juga ditiadakan.