Selain Perketat Pembatasan, Kota Semarang Siapkan RS Darurat
Pemkot Semarang menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Selain itu, juga disiapkan rumah sakit darurat.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dengan menyiapkan revisi peraturan wali kota terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Di samping itu, disiapkan pula rumah sakit darurat untuk menangani tingkat keterisian RS di kota tersebut yang terus meningkat.
Kota Semarang (Semarang Raya) menjadi salah satu daerah prioritas yang diminta memberlakukan sejumlah pembatasan pada 11-25 Januari 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pemkot Semarang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) tahap 5 sejak 6 Juli 2020 hingga waktu yang tak ditentukan. ”Kini, kami lakukan penyesuaian dalam sebuah revisi dari peraturan wali kota tentang PKM yang sudah ada. Akan ditandatangani 1-2 hari ini,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Kamis (7/1/2021).
Sejumlah penyesuaian itu mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri. Di antaranya penerapan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen. Saat ini, di lingkungan Pemkot Semarang, penerapan WFH masih 50 persen. Apabila ada organisasi perangkat daerah yang tak bisa menerapkan WFH 75 persen, akan ada pengurangan jam kerja.
Terkait dengna pembelajaran tatap muka, hingga saat ini Pemkot Semarang masih belum memberlakukannya. Adapun pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00, sedangkan restoran, tempat hiburan, dan pedagang kaki lima boleh buka hingga pukuul 21.00. Pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen pun tetap diterapkan.
Tempat ibadah pun diminta agar hanya dihadiri 50 persen juga, sesuai PKM yang berlaku. ”Namun, kami pertegas lagi dengan SOP (prosedur standar operasi) kesehatan. Pada pernikahan, SOP juga harus ketat dan hanya diperbolehkan untuk akad nikah, bukan pesta pernikahan,” kata Hendrar.
Hendrar menuturkan, salah satu hal yang menjadi perhatian ialah tingkat keterisian RS di Kota Semarang yang saat ini sudah lebih dari 80 persen. Guna mengantisipasi lonjakan, rumah dinas wali kota, yang sebelumnya dijadikan tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 tanpa gejala, akan dijadikan RS darurat.
”Jadi, yang akan dirawat di sana pasien Covid-19 dengan gejala seperti sesak napas dan demam. Untuk OTG (orang tanpa gejala), kurang dari seminggu ini kami siapkan di Islamic Center. Sempat disampaikan bahwa ICU di RS Kariadi dan RS KRMT Wongsonegoro penuh, tetapi terus dilakukan penambahan kamar,” kata Hendrar.
Menurut data pada laman siagacorona.semarangkota.go.id, Kamis (7/1/2021) malam, terdapat 22.247 kasus positif kumulatif di Kota Semarang dengan rincian 978 dirawat, 19.488 sembuh, dan 1.781 meninggal. Sebagian orang dalam data tersebut merupakan warga luar Kota Semarang.
Proaktif
Selain Semarang Raya, dua wilayah lain yang diminta melakukan pembatasan pada 11-25 Januari 2021 ialah Solo Raya dan Banyumas Raya. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengingatkan agar kabupaten/kota di luar tiga wilayah tersebut bukan berarti bebas atau longgar dalam pengendalian penularan Covid-19.
Ia telah menyampaikan kepada bupati/wali kota untuk tetap waspada dalam melihat dinamika penambahan kasus Covid-19. ”Kami minta teman-teman di kabupaten/kota lebih proaktif dalam melihat perkembangan, apakah dibatasi, diperketat, serta diikuti penegakan hukum, dalam hal ini operasi yustisi (protokol kesehatan),” ujar Ganjar, Kamis.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Bhisma Murti menuturkan, perlu ada koordinasi di antara kabupaten/kota yang melakukan pengetatan. Artinya, kebijakan antardaerah mesti selaras agar berjalan efektif. Egoisme daerah perlu dihilangkan.
Ia menambahkan, protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan serta tak boleh disepelekan. ”Di samping terus meningkatkan pemeriksaan antigen dan tes PCR (rantai reaksi polimerase), skrining, seperti pengecekan suhu tubuh, juga harus benar. Tidak bisa hanya sebagai formalitas sehingga dicek di tangan,” kata Bhisma.
Menurut data corona.jatengprov.go.id, yang dimutakhirkan Kamis (7/1) pukul 12.00, terdapat 100.567 kasus positif kumulatif di Jateng, dengan rincian 10.679 dirawat, 83.666 sembuh, dan 6.222 meninggal. Ada penambahan 6.841 kasus positif sejak 1 Desember 2020.