KPU Nias Selatan Tolak Rekomendasi Bawaslu soal Diskualifikasi Petahana
KPU Nias Selatan menolak rekomendasi Bawaslu Nias Selatan yang meminta petahana didiskualifikasi. Rekomendasi itu sebelumnya dikeluarkan karena petahana diduga menjalankan program membagikan ternak untuk pemenangannya.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
TELUK DALAM, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Nias Selatan menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Nias Selatan yang meminta petahana didiskualifikasi. Rekomenasi itu sebelumnya dikeluarkan karena petahana Hilarius Duha-Firman Giawa diduga menjalankan program membagikan ternak untuk pemenangannya.
”Kami telah mempelajari rekomendasi Bawaslu Nias Selatan. Kami melakukan pemeriksaan ulang pelapor, sekretaris daerah, Ketua DPRD Nias Selatan, ahli pemilu, dan ahli tata negara. Kami menyimpulkan tidak ada pelanggaran administrasi,” kata komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/12/2020).
Benget mengatakan, Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi kepada petahana, 18 Desember 2020. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah KPU Nias Selatan menyelesaikan rekapitulasi suara dua hari sebelumnya. Hilarius Duha-Firman Giawa dinyatakan menang dengan perolehan suara 72.258 atau 57 persen.
Adapun penantangnya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, memperoleh 54.019 suara atau 43 persen. Idealisman juga merupakan Bupati Nias Selatan periode 2011-2016. Ia kalah melawan Hilarius pada 2015.
Setelah menerima rekomendasi diskualifikasi, kata Benget, KPU Nias Selatan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumut. Pihaknya pun menggunakan wewenang untuk memeriksa ulang perkara dugaan pelanggaran administrasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Hasilnya, pihaknya menemukan bahwa program membagikan bibit ternak kepada masyarakat tidak terkait dengan upaya pemenangan petahana. Program itu seharusnya dilaksanakan karena tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Nias Selatan.
”Program itu juga belum direalisasikan karena masuk pada tahun anggaran 2021,” kata Benget. Penyalahgunaan kewenangan, kata Benget, juga sulit dilakukan karena selama masa kampanye petahana melaksanakan cuti.
Jika sudah ada penetapan hasil pilkada, sebaiknya sengketa dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Alasan lain KPU Nias Selatan menolak rekomendasi Bawaslu karena tahapan pilkada sudah sampai pada penetapan rekapitulasi hasil pilkada. Pelanggaran administrasi seharusnya diproses sebelum penetapan rekapitulasi hasil. ”Jika sudah ada penetapan hasil pilkada, sebaiknya sengketa dilakukan di Mahkamah Konstitusi,” kata Benget.
Benget mengatakan, pasangan Idealisman-Sozanolo juga sudah menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. KPU juga mempersilakan agar dugaan pelanggaran administrasi itu bisa diperiksa juga di MK.
Sebelumnya, Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi petahana kepada KPU Nias Selatan. Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Ketua Pilipus F Sarumaha itu, Bawaslu Nias Selatan menilai ada program Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebagai upaya pemenangan petahana Hilarius.
Hilarius diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 karena sebagai Bupati Nias Selatan menggunakan wewenang dan program yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada dalam enam bulan sebelum pilkada.
Penelusuran Kompas, perselisihan Hilarius dengan Bawaslu Nias Selatan sebelumnya sudah pernah terjadi. Pada Oktober lalu, Hilarius mengadukan Ketua Bawaslu Nias Selatan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Iwan Tero kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam perkara tersebut, Hilarius mendalilkan Bawaslu Nias Selatan dan Sekretariat Bawaslu Sumut melakukan pelanggaran etik dalam mengisi jabatan PNS di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan karena tanpa koordinasi dengan bupati.
Ketua Bawaslu Sumut Safrida R Rasahan mengatakan, pihaknya menghormati tindak lanjut yang diambil KPU Nias Selatan atas rekomendasi yang diberikan Bawaslu. ”Bawaslu Nias Selatan telah memproses laporan yang diterima dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU,” kata Safrida.
Safrida mengatakan, kewajiban KPU adalah menindaklanjuti rekomendasi yang mereka berikan. Namun, apa tindak lanjut yang diambil KPU Nias Selatan adalah wewenang mereka.
Safrida mengatakan, pada 16 Desember, DKPP telah memberhentikan Ketua Bawaslu Nias Selatan Alismawati Hulu atas pelanggaran etik yang dilaporkan Hilarius. Jabatan itu kini diisi oleh Harapan Bawaulu. Rekomendasi diskualifikasi petahana diambil dua hari setelah putusan DKPP.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, keamanan Pilkada Nias Selatan merupakan salah satu yang mereka pantau secara intensif karena mempunyai indeks kerawanan pemilu yang tinggi. Pemantauan juga berdasarkan pilkada dan pemilu sebelumnya yang sering sekali ricuh. ”Namun, sejauh ini pelaksanaan Pilkada Nias Selatan dari segi keamanan masih kondusif,” kata Tatan.
Tatan mengatakan, sebelum pemungutan suara, mereka sudah mengirim 713 personel Polda Sumut ke Nias Selatan. Penambahan pasukan itu pun diharapkan bisa menjaga situasi tetap kondusif sampai semua tahapan pilkada selesai.