Bandar Lampung Periksa Pengendara di Perbatasan Kota
Pemkot Bandar Lampung mendirikan posko pemeriksaan di wilayah perbatasan Kota Bandar Lampung. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif harus putar balik.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Kota Bandar Lampung mendirikan posko pemeriksaan di wilayah perbatasan Kota Bandar Lampung, Lampung. Pengendara dari luar daerah yang tidak dapat menunjukkan surat tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif diminta putar balik dan dilarang masuk ke ibu kota Provinsi Lampung tersebut.
Berdasarkan pantauan Kompas, Jumat (25/12/2020), aparat gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, dinas perhubungan, polisi, dan TNI bersiaga di dekat Tugu Raden Intan, Rajabasa. Puluhan petugas memeriksa mobil dari luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.
”Kalau tidak bisa menunjukkan surat tes antigen, langsung diminta putar balik,” ujar Sersan Satu Septianto, personel Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung yang bertugas di dekat Tugu Raden Intan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak Rabu (23/12/2020), sebagian besar pengendara yang hendak masuk ke Bandar Lampung berasal dari Jakarta dan Palembang. Selain untuk keperluan wisata atau berkunjung ke rumah keluarga, sebagian pengendara mengaku masuk ke Bandar Lampung hanya untuk membeli oleh-oleh makanan khas Lampung, seperti keripik pisang, bakso, atau pempek.
Puluhan pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif terpaksa putar balik. Mereka tidak diizinkan masuk ke wilayah Bandar Lampung dengan alasan apa pun.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan, ada tiga posko pemeriksaan yang didirikan, yakni di Kecamatan Rajabasa, Sukarame, dan Panjang. Ketiga titik itu dipilih karena menjadi pintu masuk utama ke wilayah Bandar Lampung melalui jalan lintas Sumatera dan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Posko pemeriksaan beroperasi 24 jam setiap hari hingga 3 Januari 2021.
Pemeriksaan di wilayah perbatasan ini dilakukan setelah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menerbitkan surat edaran nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 tentang acara pergantian tahun di Kota Bandar Lampung. Dalam surat edaran tersebut, Herman mewajibkan pendatang yang masuk ke wilayah Bandar Lampung menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif. Kebijakan itu berlaku sejak 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan tempat wisata maksimal hingga pukul 22.00. Jumlah pengunjung pun harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Warga juga dilarang menggelar perayaan malam pergantian tahun yang memicu kerumunan.
Kebijakan tersebut diambil karena kasus Covid-19 di wilayah itu terus meningkat. Hingga Kamis (24/12/2020), jumlah kasus Covid-19 di Bandar Lampung tercatat 2.550 kasus. Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Lampung dan berstatus zona merah (risiko tinggi penularan).
Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang menyiapkan layanan tes cepat antigen gratis untuk awak angkutan logistik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penumpang kapal yang hendak bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru juga diimbau membawa surat keterangan tes antigen dengan hasil nonreaktif.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang R Marjunet Danoe menjelaskan, layanan tes cepat antigen gratis itu diberikan hanya untuk awak angkutan atau truk logistik. Mereka yang mendapat layanan ini adalah sopir dan kernet, baik kendaraan besar maupun kecil. ”Targetnya, semua angkutan logistik terlayani. Hal ini dimaksudkan agar para awak angkutan logistik tetap sehat dan terlindungi dari kemungkinan tertular penyakit,” kata Marjunet.
Sementara calon penumpang kapal diminta menunjukkan surat keterangan tes antigen dengan hasil nonreaktif. KKP juga membantu menyediakan layanan tes cepat antigen mandiri. Pihaknya bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk membuka layanan tes antigen mandiri di area pelabuhan dengan biaya sesuai ketetapan pemerintah.