Cegah Penularan Covid-19, Gereja di Lampung Perketat Protokol Kesehatan
Gereja di Lampung memperketat protokol kesehatan saat ibadah Natal untuk mencegah penularan Covid-19. Selain membatasi jumlah jemaat, gereja meniadakan perayaan dan pesta Natal.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Gereja-gereja di Lampung memperketat protokol kesehatan selama ibadah Natal untuk mencegah penularan Covid-19. Selain membatasi jumlah jemaat, gereja juga meniadakan perayaan Natal.
Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Lampung Christya Prihanto mengatakan, mendukung upaya pemerintah daerah mencegah penularan Covid-19. Untuk itu, pengelola gereja siap melaksanakan imbauan pemerintah daerah meniadakan perayaan natal.
Ibadah Natal akan dilaksanakan secara virtual. Kalau ada gereja yang menggelar ibadah Natal secara langsung, kehadiran dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gereja. Pelaksanaan ibadah Natal juga dipercepat,” kata Christya saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020).
Ibadah Natal akan dilaksanakan secara virtual. Kalau ada gereja yang menggelar ibadah Natal secara langsung, kehadiran dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gereja. Pelaksanaan ibadah Natal juga dipercepat. (Christya Prihanto)
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, ibadah Natal di tengah wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi global hanya akan diisi dengan misa Natal. Pertunjukan dan perayaan Natal yang biasanya digelar di gereja ditiadakan. Umat juga diimbau untuk tidak saling berkunjung secara langsung karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan meningkatkan risiko penularan.
Menurut Christya, pengelola gereja telah diminta menyiapkan berbagai sarana untuk menerapkan protokol kesehatan. Jemaat yang datang harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan, dan wajib memakai masker selama di gereja. Tempat duduk di dalam gereja juga sudah diatur agar setiap orang bisa menjaga jarak minimal 1 meter.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 tentang acara pergantian tahun di Kota Bandar Lampung. Dalam surat edaran tersebut, Herman meminta ibadah Natal dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, kegiatan operasional pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan tempat wisata juga dibatasi maksimal hingga pukul 22.00. Jumlah pengunjung juga harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan pendatang yang masuk ke wilayah Bandar Lampung untuk menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif. Kebijakan itu mulai berlaku bagi pendatang yang masuk sejak 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menempuh kebijakan tadi karena kasus Covid-19 terus meningkat. Hingga Selasa (22/12/2020), Covid-19 di Bandar Lampung telah menjangkiti 2.483 jiwa warga. Bandar Lampung berstatus zona merah karena penambahan kasus harian masih tetap tinggi.