Pelaku perjalanan dalam negeri atau masyarakat yang hendak masuk ke wilayah NTB selama masa libur Natal dan Tahun Baru wajib memiliki hasil tes cepat antigen. Aturan itu berlaku pada 23 Desember 2020-8 Januari 2021.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk wilayah itu untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi karena penyebaran Covid-19 di Provinsi NTB masih tinggi.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Zulkieflimansyah tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi NTB. SE itu dikeluarkan Zulkieflimansyah pada Kamis (24/12/2020).
Dalam SE itu, Zulkieflimansyah menyebutkan, tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di NTB termasuk yang masih tinggi di Indonesia. Pada saat yang sama, kunjungan wisata ke NTB mengakibatkan adanya potensi kerumunan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu menjaga kesehatan dan keselataman masyarakat serta citra positif NTB sebagai daerah wisata dengan berbagai upaya.
Meski demikian, penerapan protokol kesehatan menjadi yang utama untuk mencegah penyebaran Covid-19, antara lain dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain itu, ada juga Peraturan Daerah NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular serta Peraturan Gubernur NTB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Khusus pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wiilayah NTB juga harus mengikuti sejumlah ketentuan, seperti bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
”Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes cepat antigen sebelum keberangkatan dan mengisi eHAC Indonesia,” kata Zulkieflimansyah.
Electronic-Health Alert Card (eHAC) adalah kartu kewaspadaan kesehatan. Kartu ini bisa diunduh dalam bentuk aplikasi untuk perangkat Android ataupun iOS.
Hal serupa berlaku untuk perjalanan melalui transportasi darat dan laut. Surat hasil tes cepat antigen, menurut SE itu, berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
”Selama masih berada di NTB, PPDN wajib memiliki surat keterangan hasil uji tes cepat antigen yang masih berlaku. Bagi PPDN yang berangkat dari NTB, surat hasil tes cepat antigen yang masih berlaku bisa digunakan kembali untuk perjalanan kembali ke NTB,” ucap Zulkieflimansyah.
Dalam SE yang berlaku sejak 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020 itu, Zulkieflimansyah juga menekankan kewajiban setiap orang yang berada di NTB, termasuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk menerapkan protokol kesehatan.
Protokol itu meliputi menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan penyanitasi tangan, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak berkerumun, serta membatasi aktivitas di tempat umum.
Selain itu, Zulkieflimansyah juga melarang keras penyelenggaraan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam atau luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras. Bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi sesuai Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 Tahun 2020, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Di NTB, Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 Tahun 2020 telah mengatur ketentuan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker hingga sebesar Rp 500.000, baik masyarakat umum maupun aparatur sipil negara.
Hingga Kamis sore, menurut Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, total pasien positif Covid-19 di NTB mencapai 5.399 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.503 orang dinyatakan sembuh, 275 orang meninggal, dan 621 orang masih dalam perawatan.
Sejauh ini, baik pemerintah daerah di kabupaten/kota maupun aparat keamanan memastikan akan mengontrol ketat penerapan protokol kesehatan selama masa libur Natal, khususnya malam pergantian tahun.
Di kawasan Senggigi, Lombok Barat, menurut Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat Saepul Ahkam, akan ada supervisi dari pemerintah daerah dan aparat keamanan ke usaha jasa pariwisata di kawasan itu. Supervisi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Di kawasan Gili, menurut Ketua Asosiasi Hotel Gili Lalu Kusnawan, sejak merebaknya pandemi, penerapan protokol kesehatan juga wajib terhadap seluruh anggotanya. Karena itu, pada libur Natal dan Tahun Baru, hal serupa akan tetap diberlakukan.