logo Kompas.id
NusantaraMalang Berlakukan Pemeriksaan ...
Iklan

Malang Berlakukan Pemeriksaan Hasil Uji Cepat Pendatang dan Wisatawan

Pengelola jasa wisata dan hotel di Kota Malang, Jawa Timur, bisa memeriksa syarat hasil uji cepat terhadap pendatang dan wisatawan menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Jika tidak dilakukan, mereka akan kena sanksi.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 3 menit baca
Liputan Kompas.id Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengharuskan pengelola jasa wisata dan perhotelan untuk pemeriksaan syarat hasil uji cepat bagi pendatang dan wisatawan. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi.

Penegasan itu ada dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan perjalanan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan, dan tempat usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang. Aturan berlaku mulai 22 Desember 2020 dan berakhir 5 Januari 2021. Hotel dan obyek wisata menjadi lokasi pemeriksaan hasil tes bagi pendatang dan wisatawan.

Editor:
Ambrosius Harto Manumoyoso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000