Malang Berlakukan Pemeriksaan Hasil Uji Cepat Pendatang dan Wisatawan
Pengelola jasa wisata dan hotel di Kota Malang, Jawa Timur, bisa memeriksa syarat hasil uji cepat terhadap pendatang dan wisatawan menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Jika tidak dilakukan, mereka akan kena sanksi.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengharuskan pengelola jasa wisata dan perhotelan untuk pemeriksaan syarat hasil uji cepat bagi pendatang dan wisatawan. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi.
Penegasan itu ada dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan perjalanan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan, dan tempat usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang. Aturan berlaku mulai 22 Desember 2020 dan berakhir 5 Januari 2021. Hotel dan obyek wisata menjadi lokasi pemeriksaan hasil tes bagi pendatang dan wisatawan.
Dalam SE terdapat klausul bahwa protokol kesehatan harus diterapkan oleh pelaku usaha. Wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi atau antigen dengan hasil nonreaktif atau negatif. Surat hasil tes diterbitkan paling lambat dua hari sebelum kedatangan.
Masih dalam aturan itu, semua pengelola penginapan dan obyek wisata wajib menolak atau tidak menerima wisatawan yang datang tanpa keterangan hasil tes tadi. Mereka diharapkan menyarankan pelancong memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
”Surat edaran ini ditetapkan pada kondisi Kota Malang dalam zona merah dan dapat dilakukan evaluasi dalam rangka penyesuaian masa berlakunya sesuai kondisi dan perkembangan daerah,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (22/12/2020).
Sutiaji menyatakan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Sarasvati, Sales dan Marketing Manager Hotel Tugu, mengatakan bahwa dengan keluarnya aturan tersebut maka mau tidak mau mereka harus mengikuti. ”Karena sudah keluar SE tersebut, maka demi kesehatan dan kenyamanan bersama, kami akan ikuti anjuran pemerintah. Memang sedikit banyak akan berdampak. Namun, semoga semua pihak bisa menyesuaikan,” katanya.
Menurut Sarasvati, selama ini pelanggan menginap di Hotel Tugu sudah memiliki kesadaran membawa surat keterangan uji cepat antibodi. ”Ke depan, kami akan mendorong pelanggan restoran untuk melakukan hal serupa. Ini, misalnya, bisa dilakukan saat ada pelanggan melakukan reservasi. Kami akan memberitahukan soal kewajiban membawa surat keterangan dimaksud,” ujarnya.
Selama ini, pelanggan Hotel Tugu selain wisatawan yang akan menginap adalah pengunjung restoran yang hanya datang untuk sekadar kumpul kolega dan makan. ”Beberapa pelanggan restoran Saigonsan selama ini berasal dari Surabaya, Pasuruan, dan Mojokerto yang datang untuk sekadar makan dan kemudian kembali pulang. Ini dimungkinkan karena perjalanan menjadi cepat setelah ada tol,” kata Sarasvati.
Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya belum memiliki kebijakan razia atau menjaga batas-batas kota secara khusus jelang libur panjang dalam masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. ”Sampai saat ini kami belum ada kebijakan itu. Itu kebijakan yang akan dirumuskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur,” katanya.
Untuk diketahui, guna mencegah terus bertambahnya kasus baru Covid-19 di Kota Malang, pemerintah mengeluarkan pengumuman kewajiban tes cepat antigen bagi pendatang dari luar kota yang berkunjung dan menginap di Kota Malang pada libur Natal dan Tahun Baru. Saat ini, Kota Malang kembali masuk ke dalam zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19. Rasio penularannya adalah 1,04, atau seorang penderita berpotensi menularkan virus pada lebih dari satu orang.
Per Selasa (22/12/2020), jumlah kasus baru Covid-19 di Kota Malang kembali bertambah 57 orang. Total kasus Covid-19 hingga saat ini menjadi 3.351 kasus dengan jumlah meninggal sebanyak 313 orang dan sembuh 2.703 orang.