Sultan HB X Wajibkan Hotel di DIY Minta Hasil Tes Antigen ke Tamu
Pengelola hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta diwajibkan meminta surat hasil tes antigen kepada tamu dari luar DIY. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGAYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan pengelola hotel di provinsi tersebut untuk meminta surat hasil tes antigen kepada tamu yang berasal dari luar DIY. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan protokol kesehatan di DIY selama masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Kewajiban meminta hasil tes antigen dari tamu luar kota itu tercantum dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi Gubernur itu ditandatangani Sultan HB X pada Selasa (22/12/2020).
Dalam Instruksi Gubernur itu, Sultan HB X memberikan instruksi atau perintah terkait penegakan protokol kesehatan kepada bupati dan wali kota di DIY selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Total ada enam poin instruksi yang diberikan Sultan HB X kepada para bupati dan wali kota di provinsi tersebut.
Pada poin keenam tercantum instruksi mewajibkan pengelola hotel atau penginapan dan ketua rukun tetangga/rukun warga untuk meminta tamu dari luar DIY menunjukkan surat hasil tes antigen atau tes reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) dengan hasil negatif. Jangka waktu hasil tes antigen atau tes PCR itu paling lama tujuh hari sebelumnya.
Selain itu, Sultan HB X juga menginstruksikan agar bupati dan wali kota di DIY memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, tempat hiburan, restoran, kafe, rumah makan, bioskop, dan tempat wisata, yakni mulai pukul 09.00 hingga 22.00. Berdasarkan Instruksi Gubernur itu, pembatasan jam operasional tersebut berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, para pelaku perjalanan dari luar kota yang datang ke DIY harus menjalani tes antigen terlebih dulu. Kadarmanta menyebut, untuk penumpang pesawat terbang dan kereta api, pengecekan surat hasil tes antigen akan dilakukan di bandara dan stasiun.
”Untuk yang menggunakan pesawat terbang dan kereta api, saat turun di bandara atau stasiun yang bersangkutan dicek apakah memiliki surat hasil tes antigen,” ungkap Kadarmanta.
Sementara itu, untuk para pengguna kendaraan pribadi, pengecekan surat hasil tes antigen dilakukan di tempat tujuan, misalnya hotel atau rumah anggota keluarga yang dituju. Kadarmanta menuturkan, pengecekan di tempat tujuan itu dipilih karena pengecekan di wilayah perbatasan DIY sulit dilakukan secara masif.
”Kita tidak bisa melakukan pemeriksaan secara masif di jalan karena akan menimbulkan kemacetan. Maka, dilakukan screening (pemeriksaan) di tempat di mana dia akan tinggal, misalnya hotel atau rumah-rumah,” ujar Kadarmanta.
Kadarmanta menambahkan, apabila ada pengelola hotel yang tidak mau meminta hasil tes antigen kepada tamu dari luar kota, berarti mereka telah melanggar aturan mengenai penegakan protokol kesehatan. Oleh karena itu, hotel tersebut terancam mendapat sanksi berupa penutupan operasional sementara.
”Kalau ada hotel yang tidak mau minta hasil tes antigen, berarti termasuk melanggar protokol kesehatan. Sanksinya bisa ditutup,” tutur Kadarmanta.
Tercantum instruksi mewajibkan pengelola hotel atau penginapan dan ketua rukun tetangga/rukun warga untuk meminta tamu dari luar DIY menunjukkan surat hasil tes antigen atau tes reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) dengan hasil negatif.
Perjelas aturan
Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan, para pengelola hotel di DIY siap menjalankan Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020. Namun, Deddy menilai, aturan yang tercantum dalam Instruksi Gubernur itu belum terlalu jelas.
Hal ini karena instruksi tersebut hanya memerintahkan pengelola hotel untuk meminta surat hasil tes antigen kepada tamu dari luar DIY. Namun, dalam Instruksi Gubernur DIY itu tidak disebut secara tegas bahwa pengelola hotel harus menolak tamu dari luar DIY yang tak bisa menunjukkan hasil tes antigen.
”Belum ada penjelasan, kalau tamu tidak bisa menunjukkan hasil tes antigen apakah bisa diterima atau harus ditolak,” ujar Deddy. Oleh karena itu, Deddy berharap ada aturan yang lebih jelas terkait kewajiban membawa hasil tes antigen untuk tamu dari luar DIY yang ingin menginap di hotel.
Deddy juga menyebut, kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan dari luar kota membawa hasil tes antigen itu telah membuat okupansi hotel-hotel di DIY menurun drastis. Dia memaparkan, rata-rata okupansi hotel di DIY sempat mencapai 42 persen untuk periode 25 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Namun, setelah adanya kebijakan yang mewajibkan tes antigen untuk pelaku perjalanan, rata-rata okupansi hotel di DIY menurun menjadi 25 persen. Selama beberapa hari terakhir, rata-rata okupansi itu terus menurun. Bahkan, Deddy menuturkan, pada Selasa ini, rata-rata okupansi hotel di DIY saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang hanya tinggal 5 persen.
Kondisi itu terjadi karena banyak tamu yang memilih membatalkan pesanan kamar hotel pada masa libur Natal dan Tahun Baru. ”Yang cancel (membatalkan) semakin banyak. Kalau beberapa hari lalu rata-rata okupansi masih 25 persen, sekarang tinggal 5 persen,” tutur Deddy.
Deddy mengatakan, sejumlah tamu dari luar kota mengaku keberatan dengan kebijakan tes antigen tersebut. Hal itu karena biaya tes antigen dinilai masih cukup mahal. ”Ada tamu yang mau datang sekeluarga delapan orang, misalnya. Makanya mereka mengaku keberatan,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Deddy menuturkan, harapan hotel-hotel di DIY bisa mendapat banyak tamu pada masa libur Natal dan Tahun Baru menjadi tidak tercapai. ”Apa yang kami harapkan libur Natal dan Tahun Baru ini menjadi pelepas dahaga justru menjadi malapetaka,” ungkapnya.