logo Kompas.id
NusantaraSultan HB X Wajibkan Hotel di ...
Iklan

Sultan HB X Wajibkan Hotel di DIY Minta Hasil Tes Antigen ke Tamu

Pengelola hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta diwajibkan meminta surat hasil tes antigen kepada tamu dari luar DIY. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fo_Z84e3lAfPNSaJ6jWqYSdFjZA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F5e00cb2f-125c-42b1-8975-60dbc72e68ec_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas medis mengambil sampel cairan calon penumpang kereta api jarak jauh dalam tes cepat antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Mulai hari itu, PT KAI mewajibkan setiap pengguna jasa kereta api jarak jauh untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan tes cepat antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

YOGAYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan pengelola hotel di provinsi tersebut untuk meminta surat hasil tes antigen kepada tamu yang berasal dari luar DIY. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan protokol kesehatan di DIY selama masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Kewajiban meminta hasil tes antigen dari tamu luar kota itu tercantum dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi Gubernur itu ditandatangani Sultan HB X pada Selasa (22/12/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000