Polisi Tangkap Tersangka Pemalsuan Tes Cepat di Batam
Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, menetapkan dua pegawai Rumah Sakit Graha Hermine sebagai tersangka pemalsuan surat keterangan tes cepat.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, menetapkan dua pegawai Rumah Sakit Graha Hermine sebagai tersangka pemalsuan surat keterangan tes cepat. Pada 19 Desember 2020, empat penumpang Lion Air JT-0971 gagal berangkat ke Medan, Sumatera Utara, karena terbukti memakai jasa para pelaku.
Kepala Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Ajun Komisaris Nidya Astuti, Senin (21/12/2020), mengatakan, dua tersangka itu adalah WG (28) yang merupakan petugas keamanan RS Graha Hermine dan DP (27) yang bekerja sebagai petugas laboratorium di RS yang sama.
Menurut pengakuan para pelaku, dokumen tes cepat itu mereka curi dari RS Graha Hermine. Kemudian mereka membubuhkan stempel dan tanda tangan palsu dokter. ”Dokter yang bersangkutan sudah tidak bertugas di RS Graha Hermine sejak 25 November 2020,” kata Nidya.
Empat lembar surat tes cepat itu dijual para pelaku dengan harga Rp 600.000 kepada satu keluarga yang akan berangkat ke Medan dengan penerbangan Lion Air JT-0971. Mereka menjanjikan surat itu dapat diperoleh pada hari yang sama tanpa perlu menjalani tes.
Pada 19 Desember, petugas kesehatan di Hang Nadim mencurigai surat yang dibawa satu keluarga yang terdiri dari empat orang itu. Menurut Kepala Dinas Operasi Pangkalan Angkatan Udara Hang Nadim Mayor Wardoyo, format surat tersebut berbeda dengan contoh format resmi yang dimiliki petugas.
”Waktu itu kami mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak RS Graha Hermine. Pihak RS langsung datang ke bandara untuk mengecek dan ternyata memang palsu,” ujar Wardoyo.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Nidya menambahkan, dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Adapun keluarga yang menggunakan surat tes cepat palsu tersebut masih dimintai keterangan oleh kepolisian.
General Manager Badan Usaha Bandara Hang Nadim Benny Syahroni mengatakan, jumlah penumpang yang akan berangkat melalui Hang Nadim meningkat jadi 5.000 orang per hari sejak pekan kedua Desember. Pada waktu normal, jumlah penumpang berangkat sekitar 4.000 orang per hari.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, pengelola bandara mendirikan dua posko, masing-masing di terminal keberangkatan dan kedatangan. Petugas kesehatan juga ditambah menjadi 14 orang agar antrean pemeriksaan dokumen kesehatan tidak mengular.
Sementara itu, Wardoyo mengimbau warga supaya menaati protokol kesehatan perjalanan yang tercantum dalam Surat Edaran Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. ”Jangan main-main dengan protokol kesehatan, kami Satgas Covid-19 di Hang Nadim akan selalu waspada,” ujarnya.