Imbas Kebijakan Tes Antigen, Okupansi Hotel DIY Turun Jadi 25 Persen
Okupansi hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta turun menjadi 25 persen pada libur akhir tahun 2020 akibat adanya kewajiban tes antigen bagi wisatawan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Okupansi hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta turun menjadi 25 persen pada libur akhir tahun 2020. Adanya kewajiban tes antigen bagi wisatawan diduga menyebabkan penurunan tersebut. Pengelola hotel mengharapkan tambahan okupansi dari staycation oleh warga setempat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono menyampaikan, okupansi hotel sempat mencapai 42 persen untuk periode 25 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Dikeluarkannya kebijakan tes antigen bagi wisatawan mengakibatkan okupansi yang sudah dicapai itu anjlok. Kini, tinggal tersisa 25 persen okupansi kamar hotel pada periode tersebut.
”Kebijakan ini sangat mendadak bagi kami dan memberatkan wisatawan. Banyak wisatawan yang membatalkan pemesanan kamar,” kata Deddy saat dihubungi, Minggu (20/11/2020).
Menurut Deddy, target okupansi hotel di DIY adalah 70 persen pada masa liburan akhir tahun ini. Target tersebut dikhawatirkan tidak bisa tercapai dengan adanya kebijakan tes antigen bagi wisatawan. Untuk itu, pihaknya bersama para pengelola hotel lainnya mengharapkan okupansi dari wisatawan lokal atau warga DIY melalui staycation yang sempat marak di awal pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Deddy mengatakan, paket staycation yang ditawarkan beragam. Ada yang berupa tawaran makan malam di restoran hotel, ada pula yang menawarkan harga miring untuk menginap di hotel selama beberapa hari.
”Sekarang (paket staycation) muncul lagi karena ada kebijakan tes antigen. Paketnya bermacam-macam. Bisa 2-7 hari menginap. Harganya mulai dari Rp 200.000 per malam sampai ada yang Rp 4 juta-Rp 5 juta per malam. Itu mulai dari hotel nonbintang sampai berbintang,” kata Deddy.
Tes antigen bagi wisatawan mengemuka dalam rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru, Kamis (17/12/2020). Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rapat tersebut diputuskan pula bahwa pelaku perjalanan ke sejumlah provinsi, termasuk DIY, wajib menjalani tes cepat antigen terlebih dahulu (Kompas, 18/12/2020).
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, tetapi tidak akan mengeluarkan regulasi mengenai kewajiban tes antigen. Kewajiban itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Pemerintah Daerah DIY hanya akan melakukan sosialisasi tentang adanya kewajiban tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, aturan tes antigen berlaku bagi semua pelaku perjalanan, baik yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Menurut dia, adanya kewajiban tes antigen itu bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan melindungi masyarakat. Sebab, pelaksanaan tes antigen dianggap memperkecil risiko penularan Covid-19.
Secara terpisah, Riris Andono Ahmad, pakar epidemiologi Universitas Gadjah Mada, mengatakan, penambahan kasus masih terus terjadi setiap hari. Hal ini menunjukkan tingkat penularan di masyarakat sudah semakin tinggi. Protokol kesehatan saja tidak lagi cukup diterapkan. Kerumunan semakin banyak ditemukan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang publik.
”Saat ini, protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) saja tidak cukup menghentikan atau menekan laju penularan. Itu kenapa penularan tetap terjadi. Yang harus dilakukan saat ini imobilisasi masyarakat. Masyarakat diminta tinggal di rumah, bekerja dari rumah, dan meniadakan kerumunan. Ini diharapkan mampu menekan laju penularan,” kata Riris.