Hasil Rapat dengan Pemerintah Pusat, Pelaku Perjalanan ke DIY Wajib Tes Antigen
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, pelaku perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menjalani tes cepat antigen. Namun, kebijakan itu akan dikonsultasikan dulu ke Gubernur DIY Sultan HB X.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, pelaku perjalanan yang datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada masa libur Natal dan Tahun Baru diwajibkan menjalani tes cepat antigen. Namun, kebijakan itu masih akan dikonsultasikan dulu dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sebelum diberlakukan.
”Pelaku perjalanan yang menuju ke DIY harus membawa bukti hasil rapid test (tes cepat) antigen. Jadi, bukan rapid test antibodi,” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji seusai mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat melalui konferensi video, Kamis (17/12/2020), di Yogyakarta.
Kadarmanta menjelaskan, rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rapat tersebut, dibahas upaya antisipasi penularan penyakit Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Kadarmanta memaparkan, berdasarkan rapat koordinasi itu, pelaku perjalanan dari luar kota yang datang ke sejumlah provinsi, termasuk DIY, diwajibkan menjalani tes cepat antigen. ”Pelaksanaan tes antigen itu paling lama tiga hari sebelum kedatangan,” ujarnya.
Menurut Kadarmanta, aturan tes antigen itu berlaku untuk semua pelaku perjalanan, baik yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Oleh karena itu, nantinya akan ada pengecekan oleh petugas di bandara, stasiun, dan terminal untuk memastikan pelaku perjalanan dari luar kota membawa surat keterangan tes antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Sementara itu, di wilayah perbatasan akan ada pemeriksaan kendaraan pribadi oleh satuan polisi pamong praja dan instansi terkait. ”Di daerah-daerah perbatasan, tentu ada operasi yustisi. Tetapi, tentu tidak mungkin kita melakukan itu secara masif dan terus-terusan setiap jam karena akan menimbulkan kemacetan,” ujar Kadarmanta.
Oleh karena itu, Kadarmanta juga meminta pengelola hotel dan destinasi wisata untuk mengecek apakah wisatawan yang datang dari luar kota sudah membawa surat hasil tes cepat antigen atau tidak. Di sisi lain, aparatur desa juga diminta aktif untuk mengecek jika ada pelaku perjalanan dari luar kota yang datang.
”Orang yang datang dari luar kota ke destinasi wisata harus bawa hasil tes antigen. Kalau tidak bawa, ya, diminta untuk tes dulu,” tutur Kadarmanta.
Kadarmanta menyebut, pemberlakuan aturan tes antigen itu bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin datang ke DIY. Aturan tersebut justru untuk melindungi masyarakat karena pelaksanaan tes antigen itu bisa memperkecil risiko penularan penyakit Covid-19. ”Intinya, aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan ini, kan, untuk kepentingan mereka sendiri,” ujarnya.
Menurut rencana, kewajiban menjalani tes cepat antigen untuk para pelaku perjalanan itu akan diberlakukan mulai Jumat (18/12/2020). Namun, Kadarmanta menyatakan, dirinya akan berkonsultasi lebih dulu dengan Sultan Hamengku Buwono X sebelum pemberlakuan aturan tersebut. ”Besok pagi, saya akan konsultasi dengan Ngarsa Dalem (Sultan HB X) dulu,” tuturnya.
Pelaku perjalanan yang menuju ke DIY harus membawa bukti hasil rapid test (tes cepat) antigen. Jadi, bukan rapid test antibodi. (Kadarmanta Baskara Aji)
Dalam kesempatan sebelumnya, Sultan HB X meminta masyarakat menjadi subyek dalam penerapan protokol kesehatan. Artinya, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan tanpa harus diingatkan oleh pemerintah.
”Saya hanya ingin mengingatkan bahwa masyarakat harus punya kesadaran sendiri. Jangan kita yang merasa kuasa itu mengimbau terus, tapi masyarakatnya tidak mau menyadari,” kata Sultan.
Sultan menuturkan, selama masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang, pihaknya tidak melarang hotel-hotel di DIY untuk menerima wisatawan. Namun, Sultan juga mengingatkan agar pengelola hotel di DIY benar-benar melaksanakan protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan penyakit Covid-19 di hotel.
Bahkan, jika terjadi penularan kasus positif Covid-19 di hotel di DIY, Sultan mengancam akan menutup hotel tersebut. ”Kalau memang ada yang positif, hotel akan saya tutup,” ungkap Raja Keraton Yogyakarta itu.