Bandara dan Stasiun KA di Semarang Belum Syaratkan Tes Antigen
Saat ini persyaratan yang masih digunakan minimal tes cepat antibodi. Pihak bandara serta PT KAI Daop 4 menunggu arahan Kemenhub dan gubernur. Gubernur Jateng sendiri mengatakan Kemenhub yang akan mengaturnya.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Bandara dan stasiun kereta api di Kota Semarang, Jawa Tengah, belum menggunakan syarat tes cepat antigen Covid-19 bagi pelaku perjalanan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sambil menunggu arahan lebih lanjut, saat ini syarat minimal tetap tes cepat antibodi.
General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Hardi Ariyanto di sela-sela kegiatan posko terpadu di bandara itu, Jumat (18/12/2020), mengatakan, saat ini pihaknya menerapkan persyaratan yang sedang berjalan. Syarat minimal untuk perjalanan itu ialah tes cepat antibodi.
”Untuk antigen belum ada instruksi tetap dari pemerintah daerah, dalam hal ini Pak Gubernur (Jateng). Kami tetap menggunakan aturan lama,” ujar Hardi.
Kendati demikian, Bandara Ahmad Yani menyediakan dua tempat yang menyediakan layanan tes cepat antigen, juga tes cepat antibodi, di gedung parkir. Biaya tes cepat antibodi sebesar Rp 85.000-Rp 95.000, sedangkan biaya tes cepat antigen Rp 170.000. Jam operasional setiap hari pukul 07.00-16.00.
Bandara Ahmad Yani juga menyiapkan pasukan pengamanan yang terdiri dari TNI-Polri, dinas kesehatan, satgas penanganan Covid-19, dan pemangku kepentingan lainnya. ”Pelayanan dan protokol kesehatan kami prioritaskan. Kami optimalkan agar selama libur panjang ini masyarakat tetap sehat,” kata Hardi.
Terdapat 10 maskapai dengan 15 destinasi penerbangan domestik yang beroperasi di Bandara Ahmad Yani Semarang. Adapun posko terpadu akan beroperasi selama 18 hari, mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Selain untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan, kegiatan posko terpadu juga antara lain untuk memantau operasional keselamatan penerbangan.
Sementara itu, Stasiun Semarang Tawang dan Semarang Poncol juga belum mensyaratkan tes cepat antigen Covid-19. PT KAI Daop 4 Semarang masih berpegang pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
”Di sana dinyatakan persyaratan untuk transportasi adalah rapid test (antibodi). Kami masih menunggu apakah nanti ada arahan lebih lanjut dari Kemenhub atau Gugus Tugas Covid-19, juga gubernur,” ujar Executive Vice President PT KAI Daop 4 Semarang Mohamad Nurul Huda, Jumat.
Menurut Huda, apa pun ketentuan dalam perkembangannya nanti, pihaknya sebagai BUMN akan patuh pada regulasi. Meski tunduk pada ketentuan Kemenhub, pihaknya juga akan patuh jika ada instruksi gubernur karena PT KAI Daop 4 Semarang berlokasi di Jateng.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, saat dikonfirmasi, mengatakan, syarat tes cepat antigen pada pelaku perjalanan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 akan diatur oleh Kemenhub. Persyaratan tersebut merupakan hasil rapat dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
”Untuk penerbangan dan KAI, (antigen) akan dijadikan syarat. Pemprov akan operasi yustisi di beberapa titik yang akan didukung oleh Dinas Kesehatan. Warga kami harapkan bisa menjaga kesehatan diri atau tidak meninggalkan tempat asal alias tidak mudik,” ujarnya melalui pesan singkat.
Dengan asumsi penerbangan dan moda kereta api telah mensyaratkan tes cepat antigen, lanjut Ganjar, pemprov akan memprioritaskan operasi yustisi pada pengguna kendaraan pribadi.
Larangan perayaan
Ganjar telah mengirim surat edaran yang ditandatangani Rabu (16/12/2020) kepada bupati/wali kota se-Jateng. Kepala daerah diarahkan, antara lain, untuk tak mengizinkan penyelenggaraan perayaan akhir tahun, mendorong penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan menunda pembelajaran tatap muka.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Kamis (17/12/2020), menyampaikan, tempat wisata, hotel, dan restoran dipersilakan beraktivitas seperti biasa pada malam Tahun Baru 2021. Namun, mereka dilarang menggelar acara perayaan pergantian tahun. Tempat usaha diperbolehkan buka hingga pukul 23.00.
Sementara itu, ibadah terkait Natal 2020 diperbolehkan. ”Dibolehkan, tetapi kepada para romo dan pendeta, kami berharap SOP kesehatan diterapkan dengan baik. Jumlah jemaah dan jaga jarak diperhatikan. Itu menjadi catatan utama dan faktor kunci dalam pelaksanaannya,” kata Hendrar.
Menurut laman Corona.jatengprov.go.id yang dimutakhirkan pada Jumat (18/12/2020) pukul 12.00, terdapat 78.242 kasus positif kumulatif dengan rincian 10.711 orang dirawat, 62.784 orang sembuh, dan 4.747 orang meninggal. Ada penambahan 21.148 kasus positif di provinsi itu sejak 1 Desember 2020.