Tiga Kali Edarkan Narkoba, Anggota Polres Wonosobo Akhirnya Tertangkap
Sekali kirim, oknum polisi berpangkat brigadir itu mendapat Rp 2 juta. Pada dua aksi sebelumnya, ia lolos dari penangkapan. Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota lainnya dalam kasus tersebut.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jateng menangkap DW (35), anggota Polres Wonosobo yang telah tiga kali mengedarkan narkoba jenis sabu. Sekali kirim, oknum polisi berpangkat brigadir itu mendapat Rp 2 juta.
Penangkapan itu bermula saat tim BNN Jateng dan Direktorat Narkoba Polda Jateng menangkap HS (35), warga Jakarta Barat, di Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Senin (7/12/2020). HS, yang merupakan pengojek daring, ditangkap setelah turun dari bus, dari Jakarta menuju Kota Solo. Dari HS, disita sabu seberat 500 gram.
Dari hasil pengembangan, HS diketahui akan mengantarkan sabu itu kepada DW, oknum anggota Polres Wonosobo. Kemudian, pada Jumat (11/12) ditangkap seorang tersangka lainnya, HC (39), karyawan swasta rekan DW. Mereka sudah terbiasa mengedarkan sabu di wilayah Solo Raya.
Selama ini, mereka bekerja sama dengan (pengedar) lintas pulau. ”Di sini, ia (DW) menerima barang untuk kemudian diedarkan di Solo Raya. Jadi, sebagai pengedar,” kata Kepala BNN Jateng Brigadir Jenderal (Pol) Benny Gunawan saat memberi keterangan pers di Kota Semarang, Kamis (17/12).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Komisaris Besar IG Agung Prasetyoko menambahkan, setahun terakhir, DW sudah tiga kali mengedarkan sabu di Solo Raya. Imbalannya Rp 2 juta per sekali kirim. Pada dua aksi sebelumnya, DW, yang sudah 10 tahun sebagai pengguna sabu, lolos dari penangkapan.
”Dengan petunjuk dari Kapolda Jateng dan Kepala BNN Jateng, kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Itu untuk mengetahui apakah peredaran itu melibatkan anggota lain atau dia saja. Terkait PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), nanti ada propam yang menangani,” tutur Agung.
Tahun ini, lanjut Agung, sudah ada enam anggota Polri di wilayah Polda Jateng yang terlibat penyelahgunaan narkoba dan semuanya diproses hukum. Pengawasan pun terus ditingkatkan. Di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, pengawasan rutin dilakukan setiap minggu, berkoordinasi dengan BNN Jateng.
Paket ganja
Pada Senin, BNN Jateng juga mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram yang dikirimkan dari Pekanbaru, Riau, menuju Kendal, Jateng. Itu hasil kerja sama dengan BNN Riau dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta. Namun, pelakunya belum terungkap.
”Berawal dari informasi yang kami terima, ternyata ada dua paket ganja, masing-masing 1 kg, yang dikirim lewat jasa pengiriman. Pada pengiriman itu ternyata alamatnya palsu atau fiktif. Sampai batas waktu yang ditentukan, ganja itu tak diambil sehingga kami sita untuk diselidiki lebih lanjut,” ujar Benny.
Benny menambahkan, selama pandemi Covid-19 ada kecenderungan peningkatan peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket. Itu, antara lain, karena adanya sejumlah pembatasan di daerah-daerah. Di sisi lain, Jateng menjadi salah satu pasar peredaran narkoba karena berada di jalur pelintasan di Pulau Jawa.
BNN Jateng kini menitikberatkan pengawasan pada pengiriman paket. ”Kami sudah memiliki wadah, yakni tim interdiksi terpadu, yang salah satu anggotanya ialah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY. Kami juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan jasa pengiriman,” katanya.