Karantina Pemudik di Solo Direncanakan Mulai 20 Desember
Berbeda dari rencana sebelumnya, pemudik yang datang ke Solo dengan membawa surat hasil tes usap negatif Covid-19 tidak akan dikarantina.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SOLO, KOMPAS — Kebijakan karantina untuk pemudik yang pulang ke Kota Solo, Jawa Tengah, direncanakan diterapkan mulai 20 Desember 2020. Namun, berbeda dari rencana sebelumnya, pemudik yang datang ke Solo dengan membawa surat hasil swab atau tes usap negatif Covid-19 tidak akan dikarantina.
”Berdasarkan hasil rapat, kebijakan karantina diberlakukan mulai tanggal 20 Desember 2020,” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat ditemui seusai rapat Satuan Tugas Covid-19, Rabu (16/12/2020) siang, di Balai Kota Solo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Solo berencana menerapkan kebijakan karantina bagi pemudik yang pulang ke Solo pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu diambil untuk menekan risiko lonjakan kasus Covid-19 di Solo selama musim liburan. Mulanya, kebijakan karantina itu akan diterapkan mulai 15 Desember 2020.
Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan karantina untuk pemudik itu diundur karena belum adanya regulasi yang menjadi dasar hukum. Selain itu, pada awalnya, Pemkot Solo juga berencana melakukan karantina terhadap semua pemudik, termasuk mereka yang sudah mengantongi surat hasil tes usap negatif Covid-19. Namun, berdasarkan rencana terkini, kebijakan itu mengalami sedikit perubahan.
Rudyatmo mengatakan, pemudik yang ingin pulang ke Solo harus membawa surat hasil tes usap atau tes reaksi rantai polimerase (PCR). Tes PCR merupakan tes yang saat ini menjadi standar utama untuk menentukan apakah seseorang positif terinfeksi Covid-19 atau tidak.
”Kalau sudah swab dengan hasil negatif, tidak akan dikarantina. Kalau tidak membawa surat hasil swab, pemudik langsung dijemput oleh satgas Covid-19,” ujar pria yang akrab dipanggil Rudy itu.
Menurut Rudyatmo, masa berlaku hasil tes PCR itu adalah tiga hari sejak pemudik menjalani tes atau pengambilan sampel. Dia juga menyebut, dalam kebijakan karantina bagi pemudik ini, hasil tes cepat (rapid test) tidak berlaku. Hal ini karena tes cepat dengan hasil nonreaktif tidak menjamin seseorang tidak terinfeksi Covid-19.
Oleh karena itu, pemudik yang membawa hasil tes cepat nonreaktif tetap akan dikarantina. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi penularan penyakit Covid-19 oleh pemudik. ”Kalau rapid test, kan, masih dipertanyakan,” ucap Rudyatmo.
Rudyatmo menyebut, untuk menjalankan kebijakan karantina bagi pemudik itu, Pemkot Solo akan melibatkan satgas Jogo Tonggo yang ada di level rukun warga (RW). Satgas Jogo Tonggo diminta melapor ke Satgas Covid-19 Pemkot Solo apabila mengetahui ada pemudik yang datang ke wilayah mereka.
Jika pemudik itu tidak membawa surat hasil tes usapnegatif, petugas dari Satgas Covid-19 Pemkot Solo akan menjemput sang pemudik. Pemudik tersebut kemudian dibawa ke tempat karantina di bangunan Solo Technopark. Sejak beberapa waktu lalu, tempat karantina di Solo Technopark itu sudah disiapkan oleh Pemkot Solo.
Rudyatmo menambahkan, Pemkot Solo tidak akan menyiagakan petugas di bandara, stasiun, dan terminal untuk memeriksa para penumpang transportasi umum yang datang. Penjagaan semacam itu dinilai tidak efektif karena mereka yang datang di bandara, stasiun, dan terminal bukan hanya pemudik, melainkan juga wisatawan dan pendatang dengan tujuan lain, misalnya untuk bekerja dan kondangan.
Berdasarkan hasil rapat, kebijakan karantina diberlakukan mulai tanggal 20 Desember 2020. (FX Hadi Rudyatmo)
Wisatawan
Rudyatmo juga menegaskan, kebijakan karantina itu hanya berlaku untuk pemudik. Oleh karena itu, wisatawan dan orang yang datang ke Solo untuk bekerja dan kondangan tidak akan dikarantina. Kebijakan karantina tidak diberlakukan bagi wisatawan karena wisatawan biasanya menginap di hotel yang sudah menerapkan protokol kesehatan.
”Bagi wisatawan, silakan datang ke Solo. Kalau wisatawan, kan, mesti tidurnya di hotel, sementara pemudik datang ke tempat tinggal di keluarganya,” ujar Rudyatmo.
Kepala Dinas Pariwisata Solo Hasta Gunawan memaparkan, sebagian besar hotel di Solo sudah memperoleh sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (clean, health, safety, and environment/CHSE). Sertifikasi CHSE itu dilakukan oleh Sucofindo, badan usaha milik negara yang bergerak di bidang sertifikasi dan audit, dengan dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Hasta menambahkan, selain hotel, sejumlah restoran dan destinasi wisata di Solo juga sudah mendapatkan sertifikasi serupa. Sertifikasi itu menjadi salah satu sarana untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perhotelan. ”Di hotel, restoran, dan destinasi wisata, penerapan protokol kesehatan sudah ketat,” katanya.
Hasta juga menyebut, kebijakan karantina khusus bagi pemudik diberlakukan untuk mengurangi risiko penularan penyakit Covid-19 dari kluster keluarga. Hal ini karena pemudik biasanya pulang ke rumah orangtua atau saudara mereka. Saat pemudik pulang ke rumah anggota keluarganya itu, ada potensi terjadi penularan Covid-19.
Apalagi, dalam interaksi di antara anggota keluarga, biasanya protokol kesehatan tidak diterapkan dengan baik. Kondisi itu membuat risiko penularan penyakit Covid-19 dari kluster keluarga menjadi besar.