Penularan Covid-19 Bertambah, Jam Operasional Unit Usaha di Sulut Dibatasi
Empat kota dan kabupaten di Sulawesi Utara ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, sedangkan sembilan lainnya zona oranye. Waktu operasional restoran, kafe, dan unit usaha yang menjadi pusat keramaian di Sulut dibatasi.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Empat kota dan kabupaten di Sulawesi Utara ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Sementara sembilan daerah lain masuk zona oranye. Oleh karena itu, jam operasional restoran, kafe, dan unit usaha yang menjadi pusat keramaian di Sulut pun dibatasi demi mencegah penularan. Para pelanggarnya akan dikenai sanksi tegas.
Hingga Selasa (15/12/2020) siang, akumulasi kasus Covid-19 di Sulut telah mencapai 8.058 kasus. Angka kesembuhan di Sulawesi Utara 74 persen (5.963 orang), lebih rendah daripada tingkat kesembuhan nasional 81,87 persen. Adapun tingkat kematian di Sulut 3,36 persen (1.824 orang), lebih tinggi dari rata-rata nasional 3,04 persen.
Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut, Steaven Dandel, mengatakan, pada Senin malam ada 87 kasus baru di Sulut. Artinya, selama pekan kedua Desember ada 643 kasus baru atau meningkat dari 511 kasus pada pekan pertama Desember.
Tren jumlah kasus per minggu di Sulut pun terus meningkat, termasuk setelah pemungutan suara Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020). Selama 10-14 Desember terdapat 527 kasus baru dari total 643 kasus mingguan.
Steaven mengatakan, empat daerah ditetapkan menjadi zona risiko tinggi penularan atau zona merah, yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon serta Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Tenggara, yang Oktober lalu berada di zona oranye atau zona risiko penularan sedang. Sembilan daerah lain sebagai ditetapkan zona oranye.
”Hanya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud yang risiko penularannya rendah atau zona kuning,” katanya.
Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Sulut bersepakat dengan Satgas Covid-19 Kota Manado dan Polda Sulut untuk mempertegas penanganan penanggulangan Covid-19. Jam operasi unit usaha, seperti toko, mal, restoran, dan tempat hiburan malam, dibatasi hanya sampai 22.00 Wita. Penertiban akan dimulai dari Manado.
Pemerintah Provinsi Sulut akan menerbitkan surat edaran gubernur terkait aturan tersebut. Pemkab dan pemkot kemudian dapat menjadikannya dasar aturan dalam bentuk surat edaran atau bentuk regulasi lain, seperti telah dilakukan di Manado sebelumnya.
Wakil Kepala Polda Sulut Brigadir Jenderal (Pol) Rudi Darmoko mengatakan, pengelola unit usaha yang melanggar pembatasan ini akan dikenai sanksi tegas. ”Sanksi bisa berupa penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, pelaku usaha tolong taati aturan ini,” katanya.
Oleh karena itu, inspeksi mendadak secara acak akan dilaksanakan setiap malam. Setiap hari, Polda Sulut telah melaksanakannya selepas apel malam pada 20.00 Wita. Inspeksi yang beriringan dengan Operasi Yustisi ini dilaksanakan bersama TNI dan satuan polisi pamong praja.
Warga juga diminta membatasi acara, seperti pesta ulang tahun ataupun ibadah jelang Natal, hanya satu jam. Tokoh agama dan masyarakat diminta menjadi contoh dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Steaven, ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan kini rendah. ”Kami harus mendidik masyarakat juga. Jangan pas ada polisi, satpol PP, dan satgas Covid-19 baru pakai masker dan jaga jarak. Kalau perilaku masih begitu, percuma, tidak akan bisa memutus rantai penularan,” ujarnya.
Rudi menambahkan, warga yang melanggar protokol kesehatan dapat dijatuhi sanksi tegas sesuai UU, peraturan gubernur/wali kota/bupati, dan maklumat Kapolri. ”Mari patuhi protokol kesehatan demi keamanan dan keselamatan bersama,” katanya.
Sementara itu, General Manager Manado Townsquare (Mantos) Yono Akbar mengatakan, tidak ada perubahan signifikan dalam pengoperasian mal dan pusat bisnisnya setelah rapat itu. Area Mantos yang mencakup mal dan pertokoan selama ini tutup pukul 22.00 Wita. Protokol kesehatan pun telah diterapkan, mulai dari pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, hingga pembatasan kapasitas.
”Pemkot Manado sebenarnya membatasi kapasitas mal hanya 70 persen. Tetapi, kunjungan ke mal tidak sampai segitu. Sehari jelang Natal 2019, pengunjung bisa sampai 30.000 orang. Sekarang, nyatanya baru sampai 14.000-an orang pada Sabtu dan Minggu,” kata Yono.
Kendati begitu, rapat antara Satgas Covid-19 dan Polda Sulut menjadi pengingat akan pengetatan kembali protokol kesehatan. Satgas Covid-19 Mantos, kata Yono, akan terus memantau keadaan di lapangan dan menegur pengunjung yang tak taat pada protokol kesehatan. ”Semua harus terlibat, termasuk mal, tidak bisa pemerintah saja yang mengatasi Covid-19,” ucapnya.