Lebih dari 20.000 Warga Tidak Memilih Saat Pilkada Kota Magelang
Lebih dari 20.000 warga Kota Magelang, Jawa Tengah, tidak menggunakan hak pilihnya karena berbagai alasan. Sebagian beralasan terhambat situasi pandemi.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Lebih dari 20.000 warga Kota Magelang, Jawa Tengah, diketahui tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan wali kota Magelang, 9 Desember 2020. Alasan sebagian pemilih tidak diketahui, tetapi sebagian di antaranya beralasan terkendala situasi pandemi Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengatakan, alasan sebagian warga tidak memilih akibat pandemi, antara lain, dialami mereka yang bekerja atau tinggal di luar kota.
”Karena kerumitan persyaratan saat akan pergi ke luar kota, termasuk di antaranya harus memenuhi syarat tes membuktikan nonreaktif atau negatif Covid-19, maka sebagian pemilih akhirnya memutuskan tidak pulang dan tidak memilih,” ujar Basmar, Selasa (15/12/2020), di sela-sela rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Wali Kota Magelang 2020.
Sebagian pemilih akhirnya memutuskan tidak pulang dan tidak memilih. (Basmar Perianto Amron)
Oleh karena situasi pandemi dan munculnya kasus Covid-19 di Kota Magelang, maka saat hari pemilihan, sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi pasien positif Covid-19 di lokasi isolasi masing-masing. Dibantu tenaga medis dan keluarga, KPU Kota Magelang berupaya memfasilitasi pasien untuk tetap memilih. Namun, tidak semua pasien mau memberikan hak suaranya.
”Beberapa pasien, baik yang melakukan isolasi mandiri di rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah, dengan tegas menolak memilih,” ujarnya.
Jumlah pemilih dalam pemilihan wali kota Magelang meliputi jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih yang pindah memilih, dan pemilih yang memilih dengan menggunakan KTP elektronik, terdata mencapai 94.670 orang. Namun, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 73.280 orang.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk di dalamnya surat suara cadangan mencapai 96.077 lembar. Adapun jumlah surat suara sah yang terpakai mencapai 73.280 lembar, sedangkan surat suara yang tidak digunakan mencapai 22.743 lembar.
Oleh karena cukup banyak warga yang tidak memilih, Basmar mengatakan, angka partisipasi pemilih kali ini hanya mencapai 77,85 persen. Ini tidak memenuhi target yang ditetapkan sebesar 80 persen. Kendati demikian, capaian angka ini jauh lebih tinggi daripada target angka partisipasi pemilih tingkat nasional 77,5 persen dan juga lebih tinggi daripada angka partisipasi pemilih pada pilkada lima tahun lalu, 75,6 persen.
”Dengan capaian ini, setidaknya kami tahu bahwa masyarakat cukup bersemangat untuk memberikan hak pilih di tengah situasi pandemi,” ujarnya.
Kemenangan paslon
Dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Wali Kota Magelang 2020, pasangan calon (paslon) nomor 1, M Nur Aziz-KH M Mansyur, meraup 41.170 suara. Adapun pesaingnya, Aji Setyawan-Windarti Agustina, hanya meraup 27.425 suara.
Setelah rekapitulasi perolehan suara dilakukan, Basmar mengatakan, pihaknya akan menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah ada laporan terkait sengketa pilkada di Kota Magelang.
”Jika tidak ada laporan sengketa, maka lima hari lagi, kami akan melakukan penetapan hasil dan pemenang pemilihan wali kota Magelang,” ujarnya.
Wakil ketua tim sukses paslon Aziz-Mansyur, Sany B Tjahjono, mengatakan, pihaknya menerima hasil penghitungan dari KPU karena semua hasil sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh pihaknya.
Jika tim pihak lawan menggugat hasil penghitungan, dia yakin bahwa yang dipersoalkan tidak akan memengaruhi hasil pemilihan wali kota Magelang. ”Saya yakin tidak ada selisih suara yang terlalu besar yang bisa menggugurkan hasil pemilihan,” ujarnya.
Oleh karena masih di tengah situasi pandemi, Sany mengatakan, pihaknya menjanjikan tidak akan melakukan perayaan secara berlebihan.
Agus Sutomo, saksi dari pasangan Aji-Windarti, mengatakan, pihaknya juga menerima hasil penghitungan KPU. Dari hasil pengamatannya, ada sejumlah kesalahan dalam pencatatan, tetapi diakui hal itu tidak memengaruhi hasil perolehan suara dari dua paslon.