Bawaslu Morowali Utara Tangani Laporan Dugaan Pelanggaraan KPU
KPU Morowali Utara dilaporkan terkait tak dilaksanakannya pemungutan suara ulang Pilkada Morowali Utara di empat TPS.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·4 menit baca
PALU, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat. Laporan diajukan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Morowali Utara, yakni terkait tak dijalankannya rekomendasi pemungutan suara ulang di empat tempat pemungutan suara.
”Laporannya sudah kami terima, kami sedang proses. Ini masih tahap awal, yakni penerimaan laporan. Kami akan tangani sesuai dengan kewenangan kami. Semua pihak untuk tetap tenang,” ujar Ketua Bawaslu Morowali Utara Andi Zainudin, saat dihubungi dari Palu, Selasa (15/12/2020).
Ia memastikan laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Morowali Utara, yakni tak dilaksanakannnya pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS untuk pemilihan bupati-wakil bupati. KPU hanya menjalankan PSU di satu dari lima TPS yang direkomendasikan.
Pasangan calon bupati-wakil bupati Morowali Utara Holiliana Tumimomor-Abudin Halilu melaporkan semua komisioner KPU Morowali Utara ke Bawaslu. Ketua tim hukum Holiliana-Abudin,Syahrul A Douw, menilai KPU melanggar administrasi pemilihan dengan tak melaksanakan rekomendasi PSU di empat TPS.
”Ada lima TPS yang direkomendasikan oleh panitia pengawasan kecamatan dan saksi untuk PSU. Akan tetapi, PSU hanya dilakukan di satu TPS yang hasilnya dimenangi oleh pasangan calon lain. Padahal, semua kronologi dugaan pelanggaran di lima TPS tersebut sama,” kata Syahrul.
Empat TPS yang tak dilakukan PSU untuk pemilihan bupati-wakil bupati tersebut tersebar di Desa Mondowe di Kecamatan Petasia Barat, Desa Peboa dan Desa Bongintibe di Petasia Timur, serta Desa Mamo (Mamosalato). Satu-satunya PSU dilakukan di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara.
Syahrul menegaskan, langkah KPU tersebut bertentangan dengan prinsip pemilihan yang jujur dan adil. Karena itu, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaraan tersebut ke Bawaslu. Konsekuensinya bisa dua hal, yakni teguran kepada KPU Morowali dan proses hukum kalau memang ditemukan pelanggaran pidana.
Tim hukum juga tengah menyusun laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, lanjut Syahrul, tim hukum juga tengah menyusun laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini untuk menguji kode etik komisioner KPU atas dugaan pelanggaran administrasi itu dengan ancaman pemecatan.
Pilkada Morowali Utara diikuti dua pasangan calon, yakni Holiliana-Abudin dan Delis J Hehi-Djira.Saat ini, KPU Morowali Utara masih merekapitulasi perolehan suara kedua paslon per kecamatan.
Merujuk rekapitulasi di laman pilkada2020.kpu.go.id yang diakses pada Selasa (15/12/2020) pukul 18.00 Wita, paslon Delis-Djira unggul 50,5 persen suara berbanding 49,5 persen milik Holiliana-Abudin. Rekapitulasi tersebut terkumpul dari semua TPS.
Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim menyatakan, pada prinsipnya, putusan tak menjalankan PSU di empat TPS yang dipersoalkan sudah atas koordinasi dengan Bawaslu Morowali Utara dan KPU Provinsi Sulteng.
”Tetapi, atas laporan itu, kami akan jalani. Bisa jadi ada perbedaan penafsiran. Kami tentu memiliki dasar. Ini yang akan kami sampaikan nanti,” ujarnya sembari mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan paslon Holiliana-Abudin.
Yusri menyatakan, tak dijalankannya PSU karena pelanggarannya tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Poin yang dipersoalkan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih dengan mencoblos dua kali surat suara di TPS yang sama atau beda. Disebutkan, harus lebih dari satu orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dari lima TPS yang direkomendasikan itu, Yusri mengungkapkan, hanya satu TPS yang memenuhi syarat PSU karena dua pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Sementara di empat TPS lainnya, pelanggaran dilakukan oleh satu orang.
Ia menyatakan, pelanggaran yang dilakukan di empat TPS tersebut sebenarnya sudah diklarifikasi di TPS. Semua pihak, termasuk saksi paslon, telah mengetahui hal itu dan masalah telah selesai.
Yusri meminta semua pihak untuk mengikuti proses di Bawaslu. Semua pendukung dan simpatisan hendaknya untuk tak mengambil tindakan yang tak bertanggung jawab. ”Kami siap menjalankan mekanisme hukum yang ada. Semua pihak harus tetap jaga keamanan,” katanya.
PSU digelar di sejumlah TPS di Sulteng pada Minggu (13/12/2020). Selain di Morowali Utara, juga dilakukan di Sigi dan Tolitoli. PSU tersebut berjalan tanpa ada riak. Tak terlihat juga euforia dengan berbagai bentuk perayaan, seperti pawai atau konvoi, setidaknya di Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang juga menyelenggarakan pilkada.