Ombudsman Papua: Penimbunan Sebabkan Kelangkaan BBM di Sarmi
Ombudsman Papua menemukan adanya dugaan penimbunan oleh oknum tertentu sehingga menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan BBM bersubsidi di Kabupaten Sarmi.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Tim Ombudsman RI Perwakilan Papua merampungkan kajian penyebab kelangkaan BBM bersubsidi di Kabupaten Sarmi. Hasilnya, Ombudsman menemukan dugaan penimbunan oleh oknum tertentu sehingga menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan BBM bersubsidi.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Sabar Iwanggin seusai menggelar pertemuan dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sarmi di Kota Jayapura, Jumat (11/12/2020).
Sabar mengatakan, tim Ombudsman RI Perwakilan Papua melaksanakan pengumpulan data penyebab kelangkaan BBM di Kabupaten Sarmi pada 4-10 Oktober 2020. Ombudsman melaksanakan kegiatan dengan tiga metode, yakni mewawancarai masyarakat dan pemerintah daerah, observasi di lapangan, serta memeriksa dokumen peraturan terkait.
Hanya ada satu SPBU di Sarmi. Sejumlah temuan Ombudsman di Distrik Sarmi Kota, ibu kota kabupaten tersebut, antara lain, pembukaan SPBU hanya dua kali dalam sepekan, adanya antrean panjang kendaraan dan masyarakat, serta adanya mobil yang dimodifikasi tangkinya untuk menampung BBM dalam jumlah banyak.
Selain itu, Ombudsman juga mengungkapkan, belum ada SPBU khusus nelayan di Sarmi, padahal kabupaten itu merupakan daerah pesisir. Temuan lainnya, belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang BBM dan adanya kebijakan bupati agar pedagang eceran mendapatkan BBM bersubsidi.
Berdasarkan dari data Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Sarmi, jumlah solar bersubsidi yang diterima Sarmi per tahun mencapai 865.000 liter, sedangkan untuk premium bersubsidi mencapai 2.341.000 liter. Adapun jumlah penduduk Sarmi mencapai 36.726 jiwa.
Daerah ini mendapatkan pasokan jutaan liter premium dan ratusan ribu liter solar, tetapi terjadi kelangkaan.
”Dari hasil kajian ini, kami ingin menyampaikan berbagai permasalahan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM di Sarmi ke pihak legislatif dan pemda setempat. Daerah ini mendapatkan pasokan jutaan liter premium dan ratusan ribu liter solar, tetapi terjadi kelangkaan,” kata Sabar.
Ia mengatakan, latar belakang kajian yang dilaksanakan Ombudsman di Sarmi mengacu dari fenomena di beberapa kabupaten di Papua yang belum sepenuhnya merasakan kebijakan ”BBM satu harga”. Padahal, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara Nasional.
”Kami akan menyampaikan masalah ini kepada Polda Papua terkait adanya indikasi penimbunan BBM. Tujuannya agar tidak terjadi lagi masalah kelangkaan BBM bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat. Sebab, mereka harus membeli BBM secara eceran yang harganya minimal Rp 10.000 per liter,” tutur Sabar.
Ketua DPRD Kabupaten Sarmi Jumriati, seusai pertemuan bersama Ombudsman Perwakilan Papua, mengakui kelangkaan BBM bersubsidi di Sarmi sudah terjadi sekitar 10 tahun terakhir karena masalah tertentu. DPRD Sarmi pun menyampaikan masalah tersebut kepada Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama.
”Setelah berkomunikasi dengan beliau, Pertamina akan membangun empat SPBU modular untuk Distrik Sarmi Kota dan Distrik Bonggo Timur. Alat tersebut telah berada di Jayapura dan akan dikirim ke Sarmi. Kami berharap adanya proteksi dari pihak keamanan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM,” ucapnya.
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Sarmi Mutmainah Dimo, di tempat yang sama, mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah dengan pasokan BBM ke Sarmi. ”Kami akan meningkatkan kembali upaya pengawasan di SPBU agar tidak terjadi lagi kelangkaan BBM. Sebenarnya kami tidak memiliki kewenangan untuk mencegah penimbunan BBM,” ujar Mutmainah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna Mauruh, saat dihubungi pada Jumat malam, mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman Papua di Sarmi. ”Dengan informasi dari Ombudsman, tentunya kami akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan distribusi BBM di Sarmi,” ujarnya.
Unit Manager Communication, Relations, & CSR MOR VIII PT Pertamina Edi Mangun mengatakan, pihaknya selama ini memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU di wilayah Maluku dan Papua. ”Kami akan memberikan sanksi keras bagi pengelola SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dan konsumen tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal,” kata Edi.