logo Kompas.id
NusantaraBesok, Bawaslu Putuskan...
Iklan

Besok, Bawaslu Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 43 TPS

Setelah pencoblosan pada Pilkada 2020, 9 Desember lalu, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di 43 TPS. Dugaan adanya pelanggaran pemilu bisa berujung pada pemungutan suara ulang di TPS yang sama.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, IQBAL BASYARI, KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/01-i52h5yzmNn6kou5nyUbVSUVg=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201210korc-pilkada-ttu-hitung-suara_1607598945.jpg
DOKUMEN MARIANUS MINGGO.

Penghitungan surat suara di TPS 10 Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT, Rabu (9/12/2020).

JAKARTA KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di 43 tempat pemungutan suara saat tahapan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dugaan pelanggaran yang bisa berujung pada pemungutan suara ulang di TPS itu akan diputuskan pada Jumat (11/12/2020).

Temuan dugaan pelanggaran di 43 TPS itu berdasarkan laporan pengawas di lapangan melalui Sistem Pengawas Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB. Dugaan pelanggaran yang terjadi di antaranya ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS, dan pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000