Besok, Bawaslu Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 43 TPS
Setelah pencoblosan pada Pilkada 2020, 9 Desember lalu, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di 43 TPS. Dugaan adanya pelanggaran pemilu bisa berujung pada pemungutan suara ulang di TPS yang sama.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, IQBAL BASYARI, KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
JAKARTA KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di 43 tempat pemungutan suara saat tahapan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dugaan pelanggaran yang bisa berujung pada pemungutan suara ulang di TPS itu akan diputuskan pada Jumat (11/12/2020).
Temuan dugaan pelanggaran di 43 TPS itu berdasarkan laporan pengawas di lapangan melalui Sistem Pengawas Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB. Dugaan pelanggaran yang terjadi di antaranya ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS, dan pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih.
Selain itu, ada pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Kamis (10/12/2020), mengatakan, hingga kini temuan-temuan tersebut terus dikaji. Jika temuan pelanggaran itu terbukti, Bawaslu kabupaten/kota akan segera merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Temuan dugaan pelanggaran di 43 TPS itu berdasarkan laporan pengawas di lapangan melalui Sistem Pengawas Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB. Dugaan pelanggaran yang terjadi di antaranya ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS, dan pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih.
Sebab, sebagaimana dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, pengawas kecamatan hanya memiliki waktu dua hari setelah pemungutan suara untuk menyerahkan hasil penelitian dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Artinya, tenggat sampai Jumat (11/12/2020). Kemudian, PPK akan menyerahkan temuan itu kepada KPU kabupaten/kota.
”Iya, besok (Jumat) akan diputuskan apakah PSU (pemungutan suara ulang) atau tidak, sekaligus pemberian rekomendasi (PSU),” ujar Fritz.
Dari data sementara Bawaslu, ke-43 TPS itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhanbatu Utara, dan Malang. Kemudian, ada juga di Tolitoli, Kapuas Hulu, Kota Bukittinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, dan Kota Makassar.
Daerah lain adalah Palangkaraya, Kota Sawahlunto, Kutai Timur, Melawi, Minahasa Utara, dan Musi Rawas Utara. Selanjutnya, Nabire, Pangkajene dan Kepulauan, Parigi Moutong, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, serta Tanah Datar.
Fritz berharap, setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota, KPU segera melaksanakan PSU. Sebab, sebagaimana PKPU No 8/2020, pelaksanaan PSU dibatasi paling lambat empat hari setelah hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. Praktis, PSU dilaksanakan paling lambat sampai 13 Desember 2020.
”Pelaksanaan PSU harus sesegera mungkin. Sebelum rekapitulasi kecamatan selesai pada Senin, 14 Desember mendatang,” kata Fritz.
Sementara itu, anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, pada prinsipnya KPU akan menghormati rekomendasi Bawaslu sepanjang temuan pelanggaran dilakukan dengan cermat dan didukung bukti-bukti kuat.
”Jadi, pandangan kami, apa pun permasalahan yang ada, sepanjang itu sesuai ketentuan, tentu ditindaklanjuti. Sebab, kalau tidak, nanti akan menjadi persoalan di jenjang rekapitulasi di atasnya,” ucap Raka.
Makanya, jangan sampai kemudian rekomendasinya terlambat lalu tidak mungkin untuk dilaksanakan. Pada prinsipnya kami ingin setiap permasalahan yang ada dicarikan jalan keluar, dipastikan solusinya, dan itu telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Ia juga meminta agar Bawaslu segera menyelesaikan rekomendasi karena ada batas waktu pelaksanaan PSU. Jika rekomendasi dikirimkan lewat dari batas waktu yang ada, KPU tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
”Makanya, jangan sampai kemudian rekomendasinya terlambat lalu tidak mungkin untuk dilaksanakan. Pada prinsipnya kami ingin setiap permasalahan yang ada dicarikan jalan keluar, dipastikan solusinya, dan itu telah sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Raka.
Raka menambahkan, KPU kini terus memastikan ketersediaan logistik dan kesiapan jajaran penyelenggara di dua kabupaten di Provinsi Papua, yakni Yahukimo dan Yalimo. Sebagaimana diketahui, kedua wilayah tersebut direkomendasikan untuk melakukan pemilu susulan karena distribusi logistik dan alat pelindung diri terhambat.
”Tadi kami sudah rapat agar dilakukan koordinasi dan percepatan. Tidak boleh ditunda terlalu lama dan jangan sampai memengaruhi tahapan rekapitulasi di kabupaten,” kata Raka.