Surat Suara yang Tidak Terpakai dalam Pilkada di NTT Segera Dimusnahkan
Semua surat suara yang tidak terpakai dalam pemilihan kepala daerah di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur harus dimusnahkan satu hari sebelum pemilihan berlangsung untuk menghindari penyalahgunaan.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Semua surat suara yang tidak terpakai dalam pemilihan kepala daerah di sembilan kabupaten di Nusa Tengggara Timur harus dimusnahkan satu hari sebelum pemilihan berlangsung. Pemusnahan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan semua pihak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu di Kupang, Selasa (8/12/2020), mengatakan, dalam setiap pemilu selalu rawan terjadi penyalahgunaan kewenangan, termasuk logistik pemilu yang sudah disebar ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan KPU.
Setiap TPS mendapatkan surat suara sesuai jumlah pemilih yang tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen dari DPT. Misalnya, jumlah pemilih dalam DPT di TPS A sebanyak 200 orang ditambah 2,5 persen sehingga total surat suara sebanyak 205 lembar.
Pemusnahan ini dilakukan KPUD dan aparat keamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecurangan yang merugikan pelaksanaan pilkada di tempat itu.
Dikatakan, apabila ada kelebihan surat suara di TPS atau di KPUD, termasuk surat suara yang rusak, sebaiknya dibuatkan berita acara pemusnahan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara berlangsung. KPU kabupaten/kota sudah paham ini.
”Pemusnahan ini dilakukan KPUD dan aparat keamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecurangan yang merugikan pelaksanaan pilkada di tempat itu,” kata Dohu.
Jika terjadi pemilu ulang di TPS itu atau TPS lain karena gangguan tertentu, pihak KPUD akan mengirim surat suara cadangan sesuai kebutuhan ke TPS yang dimaksud. Setiap KPUD penyelenggara pemilu memiliki 2.000 surat suara cadangan. Jumlah surat suara cadangan ini pun terus dipantau Bawaslu, KPPS, dan aparat keamanan setempat.
Ia mengatakan, saat ini, semua logistik pemilu sudah sampai di 1.185 desa dan kelurahan yang tersebar di 112 kecamatan di sembilan kabupaten. Tidak ada masalah terkait logistik.
Hanya ada keberatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Manggarai terkait anggaran pengadaan TPS. Anggaran Rp 1.090.000 per TPS dinilai terlalu kecil sehingga KPPS tidak sempat membuat TPS jauh lebih menarik dan indah dipandang.
”Soal dana ini memang sudah disepakati sejak awal. Lagi pula, setelah penganggaran, muncul pandemi Covid-19 sehingga cukup mengganggu anggaran yang sudah disiapkan. Kita pahami kondisi ini. Paling penting, pilkada tetap berlangsung jujur, adil, terbuka, dan aman serta tertib,” katanya.
Sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember 2020 itu adalah Malaka, Timor Tengah Utara, Belu, Manggarai, Manggarai Barat, Sabu Raijua, Ngada, Sumba Timur, dan Sumba Barat. Sebanyak 27 pasangan calon bupati-wakil bupati mengikuti pilkada, 9 Desember 2020. Sembilan kabupaten ini dinilai rawan gangguan keamanan, tetapi dua kabupaten jauh lebih rawan, yakni Malaka dan Timor Tengah Utara.
Kabupaten Ngada memiliki pasangan calon terbanyak, yakni lima pasangan. Mereka adalah Wilfridus Muga-Herman Say, Paulus Soliwoa-Gregorius Upi, Kristoforus Loko-Emanuel Dopo, Helmut Waso-Yohanes Tay, dan Andreas Paru-Raymundus Bena.
Dua kabupaten memiliki dua pasangan calon bupati-wakil bupati. Di Belu ada nama Agustinus Taolin-Alo Heleserens dan Willy Lay-JT Ose. Sementara di Kabupaten Sumba Timur ada Kristofer Praing-David Wadu dan Umbu Lili Pekuwali-Yohanes Hiwa Wunu.
Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli, mengatakan, 800 surat suara di KPU Ngada dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan itu disaksikan Wakil Kepala Polda NTT Brigadir Jenderal (Pol) Kliment Dwikorjanto dan rombongan yang sedang melakukan kunjungan kerja di Polres Ngada.
Turut hadir pula tim supervisi Polri di Polres Ngada, yakni Brigjen (Pol) Karianto, Komisaris Trihadi Kuncahyo, Ajun Komisaris Besar I Made Sugawa, Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Jo Bangun, dan Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Rio Cahyowidi.
Pilkada dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) mulai pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita. Kabupaten Ngada memiliki 357 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 111.416 orang.
Total pemilih di sembilan kabupaten sebanyak 1.217.794 orang dengan jumlah TPS yang disiapkan sebanyak 3.999 unit. Jumlah pemilih terbanyak terdapat di Manggarai, yakni 219.120 orang, menyusul Belu sebanyak 118.008 orang, dan jumlah pemilih paling sedikit di Sabu Raijua, yakni 54.546 orang.