Dua Kabupaten Peserta Pilkada di NTT Kesulitan Tes Cepat untuk Anggota KPPS
Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Sumba Timur kesulitan alat tes cepat bagi 6.786 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Tujuh kabupaten lain menjalani tes cepat seperti biasa.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Sumba Timur kesulitan melakukan tes cepat (rapid test) bagi 6.786 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Tujuh kabupaten lain sudah melakukan tes cepatterhadap petugas KPPS setempat.
Semua logistik pilkada di sembilan kabupaten sudah didistribusi sampai ke kecamatan dan saat ini sedang diarahkan ke desa dan kelurahan. Pemerintah Kabupaten Malaka membatalkan penugasan aparat sipil negara (ASN) untuk memantau hasil pilkada 9 Desember 2020. Sebanyak 300 anggota Brimob Nusantara di bawah kendali operasi Polda NTT mengamankan pilkada tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu di Kupang, Senin (7/12/2020), mengatakan, jumlah anggota KPPS di sembilan kabupaten sebanyak 35.991 orang, termasuk aparat keamanan di TPS itu. Tujuh kabupaten peserta pilkada dengan jumlah anggota KPPS sebanyak 29.205 orang telah mengikuti tes cepat, semuanya nonreaktif.
Satu petugas selalu mengingatkan calon pemilih di TPS agar selalu mengikuti protokol kesehatan selama berada di TPS sampai pulang ke rumah. Kita menjaga agar tidak ada kluster penularan Covid-19 di TPS itu.
Dua kabupaten dengan jumlah anggota KPPS sebanyak 6.786 orang, termasuk petugas keamanan di Kabupaten Sabu Raijua dan Sumba Timur, tidak mengikuti tes cepat karena keterbatasan alat dan reagen. Mereka hanya mengikuti pemeriksaan khusus di puskesmas terdekat untuk mendapatkan surat keterangan bebas influenza atau sejenisnya terkait Covid-19.
”Dengan ini, dipastikan semua anggota KPPS yang bertugas 9 Desember 2020 di setiap TPS benar-benar bebas Covid-19,” kata Thomas.
Jumlah calon pemilih di sembilan kabupaten sebanyak 1.217.974 orang bakal mengikuti pencoblosan di 3.999 TPS yang tersebar di 1.185 desa dan kelurahan, 112 kecamatan, dan 9 kabupaten. Calon pemilih tetap mengikuti protokol kesehatan. Mereka diundang untuk mencoblos secara kelompok. Misalnya, 100 orang hadir pada jam pertama, kemudian 100 lagi pada jam kedua, dan seterusnya, sampai selesai.
Jam kedatangan
Pada surat undangan, diimbau agar mengenakan masker saat ke TPS, disertai jam kedatangan, sehingga calon pemilih tidak menumpuk di TPS. Mereka datang sesuai jumlah tempat duduk, dengan jarak tempat duduk 1 meter. Apabila datang di luar jam yang tertera di surat undangan, calon pemilih tetap dilayani.
Di setiap TPS disiapkan thermogun, hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan sabun, dan masker di setiap TPS dua dos bagi mereka yang tidak memiliki masker. Calon pemilih mengenakan sarung tangan plastik. Setelah memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak, sarung tangan plastik dibuka, jari tangan dicelup ke dalam tinta, cuci tangan, kemudian pulang.
”Satu petugas selalu mengingatkan calon pemilih di TPS agar selalu mengikuti protokol kesehatan selama berada di TPS sampai pulang ke rumah. Kita menjaga agar tidak ada kluster penularan Covid-19 di TPS itu,” ucap Thomas.
Terkait logistik pemilu dan APD Covid-19, ia mengatakan, semua sudah sampai di kecamatan. Saat ini sedang didorong ke kelurahan dan desa, termasuk kabupaten kepulauan, seperti Manggarai Barat, dan Sabu Raijua. Pada Selasa (8/12/2020), seluruh logistik pemilu dipastikan sudah sampai di desa dan kelurahan.
Ia memastikan, pada masa tenang, setiap atribut pasangan calon yang masih bergantungan di jalan-jalan dan tempat umum telah diturunkan. Tidak ada kegiatan-kegiatan terkait kampanye atau apa pun pada masa tenang.
Sebanyak 27 pasangan calon bupati dan wakil bupati telah melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KPU NTT sebagai syarat kepesertaan dalam pilkada (LPPDK), 9 Desember 2020. Laporan LPPDK terakhir disampaikan Minggu (6/12/2020) pukul 14.30 Wita.
Dibatalkan
Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa mengatakan, Surat Keputusan Sekda Malaka tertanggal 1 Desember 2020, yang mewajibkan setiap ASN untuk melakukan pemantauan dan mencatat semua hasil pilkada di setiap TPS di Malaka, telah dibatalkan Pemda Malaka. Pembatalan itu setelah Panitia Pengawas Pemilu Malaka mempertanyakan legalitas surat tersebut.
Isi surat Sekda Malaka itu, antara lain, memerintahkan setiap pimpinan organisasi perangkat daerah dan pimpinan instansi lain di bawah lingkup Setda Malaka agar menugaskan setiap ASN di lingkungan tersebut untuk mengawasi dan mengamati pilkada di setiap TPS di Malaka pada 9 Desember 2020.
”Tidak ada ketentuan bagi ASN mengawasi dan memantau hasil pemilu di setiap TPS. Surat itu dinilai bertentangan dengan UU Pemilu. ASN sesuai UU Pemilu bersikat netral dalam semua kegiatan terkait pemilu. Kami akan tetap awasi keterlibatan ASN dalam pemilu ini,” ucap Djawa.
Kepala Polda NTT Irjen Lotharia Latif melalui Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jo Bangun menyebutkan, sebanyak 300 personel Brimob Nusantara akan menjalankan tugas di bawah kendali operasi Polda NTT di sembilan kabupaten.
Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat masing-masing menerima 50 personel Brimob. Polres Manggarai Barat 34 personel, Manggarai 33 personel, Polres Ngada 33 personel. Polres Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, dan Polres Sabu Raijua masing-masing 25 personel Brimob.
Hasil rapid test Covid-19 terhadap 300 personel Brimob Nusantara oleh tim satgas Covid-19 di setiap kabupaten dinyatakan nonreaktif sehingga langsung siap bekerja. Mereka akan mengamankan pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 di sembilan kabupaten.
Masyarakat diajak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pilkda dan pasca-pilkada. Setiap pasangan calon diajak menenangkan massa pendukung masing-masing.