Enggan Urus Surat Pindah, Sebagian Warga Sulut Relakan Hak Pilih
Sebagian pemilih di Sulawesi Utara yang sedang tidak berdomisili di kota atau kabupaten asalnya merelakan hak pilihnya hangus. Mereka enggan mengurus formulir pindah memilih.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS – Sebagian pemilih di Sulawesi Utara, yang sedang tidak berdomisili di kota atau kabupaten asalnya, merelakan hak pilihnya dalam pilkada hangus karena enggan mengurus surat pindah memilih. Kurangnya sosialisasi oleh penyelenggara pemilu disebut sebagai penyebab keengganan mereka.
Julius Mirah (34), warga Desa Poigar II, Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, tidak akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 karena sibuk bekerja dan kuliah di Manado. Jarak antara Manado dengan Poigar II yang mencapai 128 kilometer membuatnya enggan pulang.
Karyawan swasta ini juga tidak mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih tetap. “Data saya di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id tidak keluar, sudah satu jam sistemnya ngadat,” kata dia, Selasa (8/12/2020).
Julius juga tidak tahu bahwa ia mungkin masih bisa memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur di Manado dengan membuat formulir A5 untuk memilih di salah satu tempat pemungutan suara di Manado. “KPU kurang sosialisasi dan penyuluhan kepada pemilih yang tinggal di daerah lain. Kebetulan tidak ada paslon gubernur yang berhasil mengambil hati saya,” kata dia.
Veren Lungkang (22), warga Desa Bungalawang, Tahuna, Kepulauan Sangihe, yang berkuliah di Manado, juga merelakan hak pilihnya. Ia mengaku telah mengikuti tahapan pilgub dengan saksama. Tiga kali debat pasangan calon tak pernah ia lewatkan sehingga ia telah punya pilihan.
Namun, jadwal ujian skripsi sudah sangat dekat. Jika ia pulang ke Tahuna, ia harus isolasi mandiri hingga beberapa hari. “Kalau saja sinyal di Tahuna bagus seperti di Manado, saya mau saja pulang. Jadi, saya terpaksa golput karena jarak,” ujar Veren.
Veren yang tinggal di kos di Kelurahan Bahu, Malalayang, Manado, juga tidak tahu bahwa ia sebenarnya masih bisa memilih di Manado dengan mengurus formulir A5. Ia masih pikir-pikir untuk mengurusnya karena tidak tahu lokasi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dekatnya.
Sementara itu, Fisella WIlfin (26), warga Kotamobagu yang bekerja dan berkuliah di Manado, sudah berencana pulang pada Selasa sore agar bisa memilih, tetapi batal karena harus ujian akhir semester secara daring pada malam hari. Ia mengaku sempat berpikir mau mengurus surat pindah memilih.
“Kata teman saya yang jadi panitia (anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara/KPPS), tinggal bawa KTP-el dan urus formulir A5. Tapi, saya sudah tidak cari tahu lebih lanjut,” kata dia.
Jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di 15 kabupaten/kota Sulut adalah 1.831.867 orang. Pemilih yang memilih di tempat pemungutan suara (TPS) di mana namanya masuk DPT dapat memilih antara pukul 07.00-12.00 Wita sesuai waktu yang direkomendasikan KPU. Adapun mereka yang pindah memilih akan diberi waktu antara pukul 12.00-13.00 Wita.
Sosialisasi oleh KPU sudah masif. Sebab, ada syarat tertentu untuk pindah memilih, tidak semua orang bisa mengurus.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu mengatakan, warga masih bisa mengurus pindah memilih pada Selasa ini di sekretariat PPS tempat tinggalnya sekarang atau wilayah asalnya. Syaratnya adalah harus terdaftar di DPT. Sudah tersedia surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen jumlah DPT di setiap TPS.
Lanny juga menepis anggapan KPU Sulut tidak maksimal mengabarkannya ke masyarakat. “Sosialisasi oleh KPU sudah masif. Sebab, ada syarat tertentu untuk pindah memilih, tidak semua orang bisa mengurus,” kata Lanny.
Menurut Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, warga yang bisa memilih hanyalah yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, penyandang disabilitas di panti sosial, tahanan rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, atau tertimpa bencana.
Siap
Sebaliknya, beberapa warga Manado mengaku siap datang ke TPS untuk memilih, seperti Axel (18), warga Wenang Selatan. Pandemi Covid-19 pun tidak membuat petugas stasiun pengisian bahan bakar itu ragu datang ke TPS karena setiap hari sudah bertemu orang banyak. Namun, ia belum tahu apa bisa datang sesuai waktu yang dianjurkan KPU.
Noldy Runtu (26), warga Perkamil, Paal II, juga belum tahu apakah bisa datang memilih sesuai imbauan dalam undangan. Ia mengaku waspada terhadap risiko penularan Covid-19. Karena itu, ia akan mengenakan masker dan pelindung wajah saat datang ke TPS.
Kendati begitu, ia belum tahu adanya imbauan dari KPU agar semua pemilih membawa alat tulis masing-masing dari rumah. ”Buat apa? Biasanya, kan, cuma bawa KTP-el. Saya rasa nanti sudah disediakan di sana dan akan ada sarung tangan,” katanya.
Hingga Selasa sore, sebagian TPS sudah dibuka dan dihias dengan balon dan kertas aneka warna. Kotak dan bilik suara sudah sampai di beberapa TPS sesuai imbauan KPU Sulut kepada KPU kabupaten/kota untuk menuntaskan distribusi logistik, termasuk alat pelindung diri, pada pukul 18.00 Wita.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, hingga sehari sebelum pilkada, sebagian dari 52.281 anggota KPPS dan perlindungan masyarakat (linmas) masih menjalani tes cepat Covid-19. Salman belum dapat menyebut jumlah anggota KPPS yang reaktif dan dibebastugaskan.
“Kami akan rekap dulu. Datanya masih terus berubah karena rapid test masih berlangsung sampai hari ini,” kata dia.