Sebar Video Azan Berisi Ajakan Jihad di Tegal, Warga Surabaya Ditangkap
Kasus itu ditangani setelah ada laporan dari warga yang merasa resah karena video ajakan jihad tersebut dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Tersangka ditangkap di Surabaya.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap JAK (43), warga Surabaya, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan menyebarkan video azan berisi ajakan jihad di Kabupaten Tegal, melalui kanal Youtube. JAK ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Iskandar F Sutisna, di Semarang, Senin (7/12/2020), menjelaskan, penangkapan JAK diawali laporan dari seorang warga Tegal yang sedang mencari kebenaran berita tentang video azan jihad. Salah satunya ditemukan di Youtube pada akun "Agung Mujahid".
Video tersebut berdurasi 1 menit 12 detik dengan judul "Seruan jihad dr tegal dipimpin oleh habieb fadhil asseggaf demi menjaga dan mengawal ib. hrs dan habieb hanif". Pelapor merasa resah karena video itu dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Setelah ditelusuri Polres Tegal Kabupaten, pemilik akun Youtube tersebut ialah JAK, yang berdomisili di Kecamatan Gubeng, Surabaya. "Tujuan tersangka menyebarkan itu untuk memberi tahu khalayak luas bahwa ada seruan jihad dari Tegal. JAK ditangkap di Surabaya (pada 4 Desember)," kata Iskandar.
Iskandar menuturkan, sudah ada enam orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, dua di antaranya merupakan saksi ahli, yakni ahli bahasa dan ahli informasi dan tansaksi elektronik (ITE). Adapun barang bukti yang disita yakni dua ponsel dan satu barang bukti elektronik, akun Youtube "Agung Mujahid".
JAK terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Ancamannya (maksimal) enam tahun penjara dan denda (maksimal) Rp 1 miliar," ujar Iskandar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Wihastono Yoga Pranoto, menambahkan, video tersebut terjadi di Tegal. Namun, JAK tak berada di lokasi dan mendapat kiriman dari seseorang. "Orang ini yang kami kejar untuk didalami lagi peran-peran lainnya," katanya.
Adapun S, yang diduga menginisiasi dan memimpin pengumandangan azan jihad di Tegal, telah menjadi tahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal. Sebelumnya, kata Iskandar, S ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekitar Rp 125 juta. Polisi masih akan mendalami keterangan dari S.
JAK mengaku mendapat video tersebut dari grup aplikasi percakapan Whatsapp. "Sebelum diunggah ke Youtube, saya juga lihat di channel lain, ada video sama. Di Tegal juga ada yang mengunggah. Saya izin ke yang membagikan untuk diunggah. Setelah itu, saya bagikan lagi ke grup WA," tutur JAK saat ditanya polisi.
Dari pantauan, akun Youtube "Agung Mujahid" telah mengunggah puluhan video, termasuk azan jihad di Tegal. Pengumandangan azan dimodifikasi. Kalimat hayya ‘alashshalaah (mari mendirikan salat) menjadi hayya alal jihad (mari berjihad). Akun itu juga mengunggah video tindakan serupa di daerah lain.