Dua orang petugas KPPS di Kabupaten Sleman, DIY, terpapar Covid-19. Keduanya langsung diganti dengan petugas lain. Protokol kesehatan perlu diterapkan ketat dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS—Dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terpapar Covid-19. Kedua orang itu dipastikan tidak bisa melanjutkan tugas sehingga harus dicarikan pengganti. Kasus ini menjadi pengingat agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat dalam pemungutan suara.
“Dari laporan yang kami terima, ada dua orang petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang positif (Covid-19). Kami lakukan pergantian karena yang bersangkutan harus menjalani proses perawatan medis,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Trapsi Haryadi, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakata (DIY), Senin (30/11/2020).
Dua petugas yang terpapar Covid-19 itu diketahui dari penapisan kesehatan oleh KPU Sleman. Penapisan kesehatan dilakukan dengan tes cepat. Sasarannya merupakan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni petugas KPPS dan petugas ketertiban. Total petugas yang menjalani tes tersebut berjumlah 19.125 orang.
Tes cepat itu dilaksanakan sejak 24 November hingga 30 November 2020. Pelaksanaan tes cepat berlokasi di beberapa tempat seperti kantor kelurahan maupun puskesmas setempat agar tidak menciptakan kerumunan.
Trapsi mengungkapkan, penapisan kesehatan dilakukan untuk menjamin TPS terbebas dari Covid-19. Ia berharap masyarakat merasa aman saat menggunakan hak pilih dalam pilkada 2020 ini. Diharapkan pula, pemungutan suara tidak menyebabkan munculnya kluster penularan.
“Penapisan ini dilakukan demi menjamin KPPS dan petugas ketertiban bebas dari Covid-19, sehingga para pemilih ada jaminan rasa aman ketika berada di TPS,” kata Trapsi.
Trapsi juga menegaskan, protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember. Para pemilih diwajibkan mengenakan masker dan akan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk TPS. Bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius bakal diminta menggunakan bilik suara khusus.
Nantinya, terdapat empat bilik di setiap TPS. Tiga bilik untuk pemilih dengan suhu normal dan satu bilik khusus untuk pemilih bersuhu tubuh tinggi. Adapun total TPS dalam Pilkada Sleman terdapat di sebanyak 2.125 lokasi.
Trapsi menyatakan, pihaknya juga akan menyediakan alat pendukung protokol kesehatan di setiap TPS. Alat-alat yang bakal mendukung penerapan protokol tersebut, yaitu hand sanitizer, cairan disinfektan, alat penyemprot, instalasi cuci tangan, sarung tangan plastik, hingga masker medis. Sarung tangan plastik akan diberikan kepada para pemilih. Pemilih yang lupa membawa masker juga akan diberi masker secara gratis di TPS.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo, menyampaikan, Pilkada 2020 sudah menjadi kebijakan nasional. Untuk itu, segala persiapan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 sudah dilakukan. Ia mengharapkan, pelaksanaan pemungutan suara bisa berlangsung tertib dan disiplin pada protokol kesehatan.
“Semuanya sudah disiapkan dengan begitu detail. Kalau pelaksanaan bisa berlangsung dengan tertib dan disiplin, semuanya bisa aman,” kata Joko.