Buka Deposito Fiktif, Polres Malang Ringkus Mantan Manajer Cabang Bank di Malang
Kepolisian Resor Malang meringkus YA (44), mantan manajer cabang Bank Mega, di Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga telah melakukan investasi bodong dan berhasil menggelapkan dana nasabah senilai Rp 5,7 miliar
Oleh
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Malang meringkus YA (44), mantan manajer cabang Bank Mega, di Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga telah melakukan investasi bodong dan berhasil menggelapkan dana nasabah senilai Rp 5,7 miliar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran BCA dengan nilai Rp 243,546 juta, dan 29 slip bukti setoran BCA dengan nilai Rp 178,425 juta.
Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, Kamis (26/11/2020), mengungkapkan, pihaknya meringkus YA setelah mendapat laporan dari BS dan RS pada 25 September lalu. BS dan RS merupakan suami istri yang menjadi korban YA. Mereka mengaku rugi Rp 940 juta.
Selain BS dan RS, rupanya ada enam korban lain yang melapor ke Polres Malang Kota dengan nilai kerugian Rp 4,5 miliar. Dengan demikian, total kerugian dari ke delapan nasabah Rp 5,7 miliar.
Menurut Hendri, modus yang digunakan oleh YA adalah membuat tabungan deposito di tempatnya bekerja dengan iming-iming menggiurkan berupa cashback 12-15 persen per tahun. YA telah mengundurkan diri dari bank itu setelah kasus ini mencuat.
”Pelaku mengatakan kepada korban-korbannya bahwa terdapat program deposito di Bank Mega yang memberikan cashback 12-15 persen setiap tahun. Faktanya, program ini tidak ada (di Bank Mega). Jenis tabungan ini dibuat sendiri oleh YA,” ujarnya.
Program deposito fiktif itu ditawarkan oleh YA kepada nasabah Bank Mega saat dia menjabat sebagai Subbranch Manager pada Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Kyai Tamin, Klojen, Kota Malang. Saat itu, YA sudah mengenal para calon korbannya.
Awalnya, YA mengajak mereka untuk menjadi peserta tabungan dengan fasilitas bunga sebagaimana dijanjikan. Namun, setelah mereka menyetor, uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam rekening para korban di bank.
”Dalam pemeriksaan, uang itu dipakai untuk membayar bunga karena memang ada nasabah-nasabah lain yang dijanjikan serupa. Besar cicilan bunga Rp 5 juta per bulan (Jika tabungan nasabah Rp 500 juta). Selain itu, uang yang disetor korban juga dipakai untuk keperluan pribadi pelaku,” kata Hendri.
Pelaku mengatakan kepada korban-korbannya bahwa terdapat program deposito di Bank Mega yang memberikan cashback 12-15 persen setiap tahun. Faktanya, program ini tidak ada. (Ajun Komisaris Besar Hendry Umar)
Dari pemeriksaan, sejauh ini diketahui YA beraksi seorang diri. ”Aksi ini murni dilakukan atas inisiatif YA. Bank Mega tidak terlibat. Ini di luar sepengetahuan Bank Mega dan pihak bank tidak memiliki jenis tabungan yang dimaksud,” jelas Hendri.
YA mengenal korban dan mereka telah menjadi nasabah Bank Mega sejak lama. Dan praktik itu dia lakukan sejak Juni 2019 hingga Agustus 2020. Menurut YA, sejauh ini para korban tidak menaruh curiga.
”Uang dari BS Rp 500 juta plus Rp 200 juta, sedangkan dari RS sebesar Rp 240 juta. Ditotal sekitar Rp 940 juta. Selain dua orang ini, ada enam nasabah di Kota Malang,” kata YA.