logo Kompas.id
NusantaraPolisi Tetapkan Tersangka...
Iklan

Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Berkedok Investasi di Mataram

Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan LC (28) sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi modal usaha yang bermula dari laporan seorang korban.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-UqKiuqtYfwdx8UBPcBpCrlg9PY=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F3_1604052297.jpg
DOKUMENTASI POLRESTA MATARAM

Anggota Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghadirkan LC dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (30/10/2020).

MATARAM, KOMPAS — Kasus penipuan berkedok investasi masih marak terjadi. Seperti di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Jumat (30/10/2020), Kepolisian Resor Kota Mataram menetapkan LC (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi modal usaha.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Ajun Komisaris  Kadek Adi Budi Astawa melalui siaran resminya, Jumat, mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang korban.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000