Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Berkedok Investasi di Mataram
Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan LC (28) sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi modal usaha yang bermula dari laporan seorang korban.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Kasus penipuan berkedok investasi masih marak terjadi. Seperti di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Jumat (30/10/2020), Kepolisian Resor Kota Mataram menetapkan LC (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi modal usaha.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Ajun Komisaris Kadek Adi Budi Astawa melalui siaran resminya, Jumat, mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang korban.
Menurut Kadek, korban tersebut tertarik berinvestasi sebesar Rp 25 juta di usaha resto mirip tersangka LC yang merupakan seorang koki. ”Perjanjiannya, LC akan memberi keuntungan dan pengembalian pokok sebesar Rp 400.000 setiap hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, selama 90 hari,” kata Kadek.
Sampai sekarang, belum ada kejelasan. Keuntungan itu sama sekali belum didapat. Akhirnya, korban melapor ke kepolisian.
Berdasarkan hitungan tersebut, korban bisa mendapat keuntungan bersih bersama modalnya sebesar Rp 36 juta. Hal itu membuatnya tergiur dan memutuskan untuk tetap berinvestasi kepada LC.
Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. ”Sampai sekarang, belum ada kejelasan. Keuntungan itu sama sekali belum didapat. Akhirnya, korban melapor ke kepolisian,” kata Kadek.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian langsung bergerak. Pengungkapannya termasuk cepat. Pada 5 Oktober lalu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan. Lalu sehari kemudian LC ditangkap.
Menurut Kadek, hingga saat ini, memang baru satu korban yang melapor ke Polresta Mataram. Namun, ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor. Apalagi, sejak kasus ini mencuat, di media sosial banyak informasi jika banyak korban dengan total kerugian hingga miliaran rupiah.
”Silakan datang melapor. Nanti akan kami kumpulkan dulu,” kata Kadek.
Empat tahun penjara
Kadek menambahkan, setelah penetapan LC sebagai tersangka, pihaknya akan melanjutkan penyidikan untuk mendalami penggunaan dana investasi dari korban. Mereka menduga, LC menggunakannya untuk berbagai jenis usaha.
”Kami fokus ke Caca Village (nama usaha LC) dulu. Tetapi, ada sejumlah usaha yang lainnya,” kata Kadek.
Kadek menambahkan, atas perbuatannya, LC dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tengan Penipuan dan Penggelapan. LC teracam hukuman pidana empat tahun penjara.
Sementara itu, kepada petugas, LC mengatakan sama sekali tidak ingin menipu. Menurut dia, usaha itu sudah berjalan sejak 2015. Namun, sejak Maret, Covid-19 mulai merebak dan berdampak pada usahanya.
Menurut LC, kondisi itu membuat usahanya macet sehingga tidak bisa membayar dan mengembalikan dana investornya. ”Ini gara-gara Covid-19. Sebelumnya sama sekali tidak pernah macet,” kata LC.
Menurut LC, ia mengelola sendiri keuangan usahanya. Seluruh dana yang berasal dari investor digunakan untuk mengelola lima gerai usaha. Selain itu, dana investasi itu sudah ada yang menjadi aset lain, seperti lahan tanah hingga sejumlah barang.
LC mengatakan ingin, ia ingin mengembalikan semua dan berusaha lagi dari awal. Hanya saja, karena saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan, semua usahanya terhenti.