Alpin Andrian (24), terdakwa kasus penusukan Syekh Ali Jaber, didakwa pasal berlapis. Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, Alpin juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Alpin Andrian (24), penusuk Syekh Ali Jaber, didakwa pasal berlapis. Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, Alpin juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
Hal itu mengemuka dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (19/11/2020). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dadi Rachmadi itu berlangsung sekitar 1,5 jam.
Jaksa penuntut umum mengikuti sidang secara telekonferensi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Adapun terdakwa dan kuasa hukumnya mengikuti sidang secara telekonferensi dari Markas Besar Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.
Jaksa penuntut umum Benny Nugroho S Budhiono menuturkan, terdakwa pertama kali mendengar kedatangan Syekh Ali Jaber untuk mengisi ceramah keagamaan melalui pengeras suara Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Saat itu, terdakwa juga bertanya tentang kedatangan Syekh Ali Jaber kepada tetangganya.
Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid, terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber yang sedang duduk di kursi di atas panggung. (Benny Nugroho)
Benny mengungkapkan, terdakwa sudah menyiapkan sebilah pisau bergagang kayu sebelum melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pada Minggu (13/9/2020). Pisau itu dia dapat dari rumah neneknya dan disembunyikan di pinggang kiri terdakwa.
”Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid, terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber yang sedang duduk di kursi di atas panggung,” kata Benny saat membacakan dakwaan.
Saat itulah terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan dan menusuk korban. Syekh Ali Jaber menangkis serangan terdakwa sehingga mengenai lengan kanan korban. Jemaah yang hadir langsung mengamankan korban dan terdakwa.
Mengalami luka
Atas perbuatan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka pada bagian lengan kanan. Selain luka robek sedalam 4 sentimeter, ditemukan juga luka memar di sekeliling luka pada bagian lengan korban.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Alpin dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 KUHP. Terdakwa juga dikenai subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 335 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal. Atas dakwaan itu, terdakwa terancam hukuman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ketua majelis hakim Dadi Rachmadi meminta jaksa menyiapkan maksimal lima saksi yang akan diajukan dalam sidang selanjutnya. Pembatasan jumlah saksi itu dilakukan agar persidangan berjalan efektif.
Dadi mengatakan, majelis hakim juga belum bisa menyetujui permintaan kuasa hukum terdakwa yang mengajukan agar sidang digelar secara langsung. Dia menyatakan, sidang akan tetap digelar secara telekonferensi untuk mencegah penularan Covid-19.