logo Kompas.id
NusantaraPenusuk Syekh Ali Jaber...
Iklan

Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa Pasal Berlapis

Alpin Andrian (24), terdakwa kasus penusukan Syekh Ali Jaber, didakwa pasal berlapis. Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, Alpin juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/poAqLKaLjdM1yZGMhIY9ki-kn9U=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FIMG20201119103326_1605768389.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana sidang dakwaan dengan terdakwa Alpin Andrian (24), penusuk Syekh Ali Jaber, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (19/11/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Alpin Andrian (24), penusuk Syekh Ali Jaber, didakwa pasal berlapis. Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, Alpin juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.

Hal itu mengemuka dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (19/11/2020). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dadi Rachmadi itu berlangsung sekitar 1,5 jam.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000