Cegah Covid-19, Gubernur Lampung Minta Masyarakat Tak Berkerumun
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, selama ini pemerintah daerah sudah berupaya menegakkan protokol kesehatan untuk pengendalian Covid-19. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, selama ini pemerintah daerah sudah berupaya menegakkan protokol kesehatan untuk pengendalian Covid-19. Untuk mencegah penularan, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak membuat kegiatan yang menciptakan kerumunan massa.
Pernyataan itu disampaikan Arinal menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penegakkan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Menurut Arinal, semua pihak sebisa mungkin diminta untuk mengoptimalkan kegiatan daring.
Menurut dia, jika harus ada kegiatan tatap muka, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. ”Untuk pengendalian Covid-19 di Lampung, pertemuan tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau (jumlah peserta) lebih banyak, perlu dibuat per sesi,” kata Arinal di Bandar Lampung, Kamis (19/11/2020).
Selain itu, kata Arinal, pejabat daerah dan masyarakat diminta untuk membatasi kunjungan ke luar kota untuk menekan risiko penularan Covid-19. Pasalnya, orang yang memiliki riwayat bepergian ke luar kota, terutama ke daerah episentrum Covid-19, rentan terpapar virus SARS-Cov-2.
Dia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah sudah berupaya menegakkan protokol kesehatan. Selain mengeluarkan peraturan gubernur terkait adaptasi kebiasaan baru, pemerintah juga menerjunkan tim gabungan untuk memantau kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Untuk memperkuat regulasi, Pemrov Lampung bersama DPRD Lampung juga akan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah terkait adaptasi normal baru.
Upaya pencegahan Covid-19 dinilai akan berhasil jika ada dukungan masyarakat. Apalagi, dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Lampung.
Perkantoran
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Lampung, pada Kamis (19/11/2020) tercatat ada 72 kasus baru Covid-19 di Lampung. Secara kumulatif, jumlah kasus positif Covid-19 di Lampung tercatat 2.977 orang.
Sejumlah kasus positif Covid-19 ditemukan di perkantoran. Di Bandar Lampung, delapan staf di kantor Inspektorat Lampung dinyatakan positif Covid-19. Selain itu, tiga staf KPU Lampung juga dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap.
Menyikapi hal itu, KPU Lampung menutup sementara kantor selama tiga hari. Hal serupa dilakukan di kantor Inspektorat Lampung.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami meminta semua anggota KPU dan staf untuk lebih memperketat protokol kesehatan. Selama ini, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan di kantor. Semua anggota dan staf KPU juga sudah minta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
KPU Lampung menutup sementara kantor selama tiga hari.
Sebelumnya, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, mengungkapkan, penularan Covid-19 melonjak setelah ada masa cuti bersama akhir Oktober 2020. Meningkatnya mobilitas warga selama masa libur diduga memicu penularan virus SARS-Cov-2 di Lampung.
Dia menambahkan, aktivitas kampanye yang semakin masif juga diduga memicu kerumunan sehingga menyumbang lonjakan kasus Covid-19. Dari delapan daerah yang akan menggelar pilkada serentak, dua daerah sudah berstatus zona merah, yakni Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
Reihana menekankan, melonjaknya kasus Covid-19 di delapan daerah yang akan menggelar pilkada harus menjadi perhatian semua pihak. Gugus tugas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kajian untuk mencegah ada kluster pilkada. ”Kami memohon kepada pasangan calon kepala daerah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat kampanye,” katanya.