Lampung Catat Penambahan 1.054 Kasus Covid-19 sejak Awal November
Kasus Covid-19 di Lampung melonjak sejak awal November 2020. Selain meningkatnya mobilitas warga saat masa libur, aktivitas kampanye pilkada juga diduga memicu penularan virus Sars-Cov-2.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kasus Covid-19 di Lampung melonjak sejak awal November 2020. Selain meningkatnya mobilitas warga saat masa libur, aktivitas kampanye pilkada juga diduga memicu penularan virus SARS-Cov-2.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Lampung, sejak 1 November 2020, penambahan kasus Covid-19 di Lampung tercatat 1.054 kasus. Secara kumulatif, hingga Rabu (18/11/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Lampung tercatat sebanyak 2.905 orang.
Penambahan kasus Covid-19 dua minggu terakhir bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan penambahan kasus sebulan sebelumnya. Sepanjang Oktober 2020, penambahan kasus Covid-19 tercatat 944 kasus.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengungkapkan, penularan Covid-19 memang melonjak setelah masa cuti bersama akhir Oktober 2020. Meningkatnya mobilitas warga selama masa libur diduga memicu penularan virus SARS-Cov-2 di Lampung.
Dia menambahkan, aktivitas kampanye pilkada serentak yang semakin masif juga diduga memicu kerumunan sehingga menyumbang lonjakan kasus Covid-19. ”Dari delapan daerah yang akan menggelar pilkada serentak, dua daerah sudah berstatus zona merah,” ujar Reihana dalam acara webinar bertajuk ”OTG Meningkat, Perketat Protokol Kesehatan 3 M” di Bandar Lampung, Rabu (18/11/2020).
Kedua daerah itu adalah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran. Peningkatan status Kabupaten Pesawaran dari zona orange ke zona merah terjadi sejak Rabu (18/11/2020).
Dari delapan daerah yang akan menggelar pilkada serentak, dua daerah sudah berstatus zona merah.
Reihana menekankan, melonjaknya kasus Coovid-19 di delapan daerah yang akan menggelar pilkada harus menjadi perhatian semua pihak. Gugus tugas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kajian guna mencegah ada kluster pilkada. ”Kami memohon kepada pasangan calon kepala daerah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat kampanye,” katanya.
Untuk memutus rantai penularan, gugus tugas juga sudah meningkatkan kapasitas penelusuran kontak. Dalam setiap satu kasus Covid-19, petugas melakukan penelusuran terhadap 100 orang yang pernah kontak langsung dengan pasien. Jumlah itu meningkat dari penelusuran kontak sebelumnya yang hanya 25 orang.
Pelanggaran protokol
Secara terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Lampung Iskardo P Panggar memaparkan, berdasarkan data, hingga saat ini tercatat ada 36 kali pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Lampung Selatan dengan 20 kali pelanggaran.
”Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah jumlah massa yang hadir dalam kegiatan kampanye tatap muka lebih banyak dari ketentuan maksimal 50 orang,” kata Iskardo.
Menurut dia, petugas langsung membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus SARS-Cov-2. Bawaslu sudah memberikan sanksi kepada pasangan calon yang telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak enam kali. Sanksi yang diberikan berupa pengurangan masa kampanye.
Ketua Komisi V Yanuar Irawan mengatakan, pasangan calon kepala daerah berperan memberi contoh kepada masyarakat terkait pentingnya penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Jangan sampai para paslon justru menjadi pelaku pelanggaran protokol kesehatan.
Saat ini, kata dia, DPRD Lampung sedang membahas pengesahan ranperda terkait dengan adaptasi kebiasaan baru. Perda itu dinilai penting sebagai payung hukum agar pemerintah bisa lebih tegas melakukan upaya preventif untuk mencegah penularan kasus Covid-19.