Diancam Kekerasan dan Santet, Siswi SMP di Cirebon Jadi Korban Pencabulan
Siswi SMP di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial ADC (14), diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya. Korban diancam kekerasan dan kena santet. Video perilaku bejat itu juga disebar pelaku.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Siswi SMP di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial ADC (14) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya. Korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena diancam bakal dipukuli hingga terkena santet.
Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Cirebon Raya, M Sofyan, mengatakan, korban diduga mengalami kekerasan seksual pada Agustus 2020 di Kecamatan Palimanan, Cirebon. ”Korban dan pelaku saling kenal. Keduanya bertetangga di salah satu desa di Kecamatan Ciwaringin,” katanya, Rabu (11/11/2020).
Korban terpaksa menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan intim karena diancam akan dipukuli dan disantet. Ancaman tersebut tidak hanya secara langsung, tetapi juga melalui pesan Whatsapp ke telepon genggam korban. Berdasarkan keterangan korban, lanjut Sofyan, pencabulan dilakukan lebih dari sekali.
Pelaku juga merekam aksi bejatnya dengan gawai. Lelaki berusia 18 tahun itu lalu menyebarkan video berdurasi 3 menit 26 detik melalui pesan Facebook kepada guru dan teman-teman korban. ”Seolah-olah korban yang menyebarkannya, padahal bukan,” ucap Sofyan yang mendampingi korban.
Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Cirebon pada 30 September 2020. Korban juga sudah menjalani visum. ”Namun, sampai saat ini belum ada hasil signifikan. Pelaku masih berkeliaran. Semoga segera ditindaklanjuti polisi,” lanjut Sofyan.
DW (37), ibu korban, mengatakan, anaknya kerap mengeluh sakit perut dan sulit tidur akibat kejadian tersebut. ”Dia juga sudah malu untuk sekolah. Semoga kasus ini cepat terungkap. Kasihan anak saya,” ujar DW yang sudah berpisah dengan ayah kandung ADC.
Kepala Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon Inspektur Satu Sujiani Dwi Hartati mengatakan, pihaknya masih melakukan gelar perkara terkait kasus ADC. ”Kami gelar perkara dulu dengan Pak Waka (Wakil Kepala Polresta Cirebon). Ini kasus penting soalnya,” katanya singkat.
Rata-rata terjadi empat kasus kekerasan seksual anak per bulan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut merupakan yang kedua di Ciwaringin. Pada Mei lalu, anak perempuan berinisial A (5) menjadi korban kekerasan seksual tetangganya, AR (45). Pelaku telah ditangkap. Sementara korban masih mengalami sakit di organ vitalnya dan kerap menyendiri.
Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon, hingga pertengahan September tercatat 37 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Artinya, kurang dari sembilan bulan terakhir, rata-rata terjadi empat kasus kekerasan seksual anak per bulan. Tahun lalu tercatat ada 53 kasus kekerasan seksual pada anak.