logo Kompas.id
NusantaraKonsumen Berhak Komplain,...
Iklan

Konsumen Berhak Komplain, Jangan Hanya Menerima dan Diam

Komplain terhadap layanan atau barang yang diterima merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, tidak sedikit konsumen yang dirugikan memilih menerima dan diam ketimbang menuntut haknya.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ojsp9lmGoN5xP5tsYvYNN8cvGOk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F6e43b5a0-8b2f-4289-84b3-1698d1e9d5c5_jpeg.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Pembeli dan pedagang bertransaksi di Pasar Induk Banyuwangi, Kamis (14/11/2019). Sempat menyentuh harga tertinggi Rp 80.000 per kg pada Agustus, harga cabai di tingkat pasar dan petani di Banyuwangi perlahan turun hingga Rp 30.000 per kg.

BANYUWANGI, KOMPAS — Komplain terhadap layanan atau barang yang diterima merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang. Namun, tidak sedikit konsumen yang dirugikan lebih banyak memilih menerima dan diam ketimbang menuntut hak-haknya.

Budaya ’nrimo’ atau menerima dirasa masih menjadi salah satu ganjalan dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Oleh karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional terus berupaya menyosialisasikan pentingnya komplain konsumen.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000