Peta Jalan Seimbangkan Ruang Inovasi dan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meluncurkan peta jalan yang diharapkan menyokong inovasi keuangan digital sehingga industri makin kompetitif, berdaya tahan, dan sesuai kebutuhan masa depan.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meluncurkan peta jalan berjudul Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024. Peta jalan ini diharapkan dapat menyeimbangkan sikap regulator terhadap ruang inovasi dan perlindungan konsumen dalam industri teknologi finansial.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida menilai, industri teknologi finansial berperan strategis dalam mendorong transformasi digital. ”Peta jalan menyokong inovasi keuangan digital sehingga industri ini dapat kompetitif, berdaya tahan, dan sesuai kebutuhan masa depan. Peta jalan ini juga ingin memitigasi risiko serta mempromosikan perlindungan konsumen,” ujarnya saat peluncuran peta jalan yang digelar secara daring, Senin (24/8/2020).
Menurut Deputi Komisioner Institute dan Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan Sukarela Batunanggar, ruang inovasi keuangan digital yang semakin terbuka membuahkan transformasi model bisnis. Oleh karena kepercayaan menjadi landasan dalam industri keuangan digital, perubahan model bisnis itu mesti berorientasi pada keamanan dan perlindungan konsumen.
Peta jalan yang diluncurkan juga memuat rencana aksi. Dalam hal pengaturan dan pengawasan, konsep aturan dan panduan dalam meningkatkan riset terhadap peningkatan teknologi yang digunakan beserta potensi risikonya ditargetkan selesai pada 2021. Pada 2024, aturan teknologi tersebut sudah diimplementasikan secara keseluruhan.
Selain itu, rancangan dokumen panduan atau standar yang menguatkan perlindungan konsumen secara digital, inklusi keuangan digital, dan literasi keuangan digital ditargetkan rampung pada 2020. Tahun berikutnya, panduan atau standar tersebut mesti sudah diterapkan.
Hingga Juni 2020, OJK mencatat, terdapat 364 pemain teknologi finansial. Sebanyak 43 persen di antaranya berupa perusahaan pinjam meminjam antarpihak atau peer to peer lending, 18 persen perusahaan pembayaran, dan 16 persen perusahaan inovasi keuangan digital.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia Niki Luhur menyatakan, pelaku industri teknologi finansial terbuka dengan kerja sama dalam harmonisasi kebijakan-kebijakan kunci, salah satunya perlindungan konsumen. Hal ini berkaitan erat dengan regulasi yang akan mengatur data pribadi dan privasi pengguna.
Direktur ADB untuk Indonesia Winfried Wicklein menilai, penguatan perlindungan konsumen menjadi kunci pembentukan inklusi keuangan. Oleh sebab itu, keterbukaan Indonesia secara regional ataupun global berperan penting dalam penerapan tata kelola internasional (international good practices) layanan keuangan digital.
Kolaborasi
Selain meluncurkan peta jalan, OJK juga menandatangani nota kesepahaman dengan The Securities Commission Malaysia. Penandatanganan ini bertujuan mengembangkan hub inovasi serta pertukaran informasi antarkedua lembaga, seperti informasi mengenai perkembangan teknologi baru, regulasi, dan tren inovasi yang sedang berkembang di Indonesia dan Malaysia.
Menurut Nurhaida, kerja sama itu menjadi wadah berbagi pengalaman dan pengamatan mengenai ekosistem industri keuangan digital beserta literasi finansial di tengah masyarakat. Hal ini bisa menguatkan penerapan peta jalan dan rencana aksi keuangan inovasi keuangan digital yang telah disusun.
Sementara itu, Chairman The Securities Commission Malaysia Datuk Syed Zaid Albar menilai, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis dan esensial dalam industri keuangan digital Malaysia. ”Pandemi mendorong (industri keuangan digital) untuk mengubah model bisnis. Oleh sebab itu, nota kesepahaman ini akan mendorong inovasi tersebut,” katanya.