Buruh Harian Lepas di Malang Edarkan Ganja Puluhan Kilogram
Buruh harian lepas di Kota Malang, Jawa Timur, tertangkap menyimpan ganja sebanyak 41 kilogram. Mereka diduga merupakan kurir dari sebuah jaringan besar peredaran narkoba, yang saat ini sedang diburu.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Buruh harian lepas di Kota Malang, Jawa Timur, tertangkap menyimpan ganja sebanyak 41 kilogram. Mereka diduga merupakan kurir dari jaringan besar peredaran narkoba. Hingga saat ini, polisi terus memburu beberapa orang terkait jaringan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata, Jumat (6/11/2020). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu AK (35), wiraswasta asal Jalan Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru; MAP (22), buruh harian lepas asal Jalan Simpang Akordion; dan UA (25), buruh harian lepas, warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Tidak ada pengaruhnya saat pandemi atau tidak. Para pelakunya tetap melakukan transaksi karena pasarnya memang ada. Apalagi Kota Malang pasarnya sangat besar, terutama untuk anak-anak muda, seperti pelajar dan mahasiswa. (Rosa Piliang)
Akhir Oktober 2020 pukul 20.30, polisi menggerebek rumah di Jalan Simpang Akordion. Di sana ditemukan beberapa barang bukti narkoba, seperti ganja yang dikemas dalam kemasan plastik berselotip cokelat dan kemasan plastik berselotip transparan. Total barang bukti disita hasil pengembangan kasus tersebut sebanyak 41 kilogram.
”Dari sana ditangkap tiga tersangka. Mereka diduga merupakan kurir ganja. Mereka mengaku mendapatkan barang dari EK melalui LTF, yang saat ini keduanya masih buron,” kata Simarmata.
Saat beraksi, mereka semula mendapatkan ganja sebanyak 100 kg dari LTF dan EK, dengan cara sistem ranjau di Pasar Karangploso, dengan dibungkus peti kayu. Di sana peti kayu biasanya merupakan wadah dari sayur dan buah-buahan. Pasar Karangploso adalah salah satu sentra pasar sayur di Kabupaten Malang.
”Barang diantar dengan sistem ranjau di Pasar Karangploso dengan peti kayu. Menggunakan sistem ranjau, yaitu barang ditinggal di sana, dan nanti diambil oleh 3 orang itu tanpa harus ketemu,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Anria Rosa Piliang mengatakan, tindak kriminalitas penyalahgunaan narkoba tidak terpengaruh. ”Tidak ada pengaruhnya saat pandemi atau tidak. Para pelakunya tetap melakukan transaksi, karena pasarnya memang ada. Apalagi Kota Malang pasarnya sangat besar, terutama untuk anak-anak muda, seperti pelajar dan mahasiswa,” katanya.
Berhenti mencoba-coba
Rosa berharap, warga Kota Malang berhenti mencoba-coba narkoba karena akan membuat ketergantungan dan berdampak buruk pada kesehatan. ”Kalau kondisi badan tidak fit, akibat mengonsumsi narkoba, misalnya sangat rawan terserang virus termasuk bisa jadi Covid-19,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, tiga tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Pada kesempatan itu, Polresta Malang Kota juga mengungkap kasus narkoba lain seperti kepemilikan pil LL dan sabu. Untuk kepemilikan sabu, polisi menahan RA (28), seorang tukang ojek daring, tamatan SMK asal Lowokwaru.
Ia ditangap karena menyimpan sabu seberat lebih dari 5 gram. Pria yang saat ini tinggal di Kepanjen, Malang, itu dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Saat ditangkap, di dalam tas RA ditemukan tiga plastik klip berisi sabu dan timbangan elektronik. Total barang bukti ditemukan dimiliki oleh RA adalah 263,41 gram sabu. RA mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka berinisial R. Saat ini R masih diburu.
”Kasus narkoba masih terus saja terjadi di Kota Malang. Saya mengingatkan agar jangan merusak generasi muda kita dengan mencekokinya menggunakan narkoba. Tertangkapnya kasus-kasus ini membuktikan bahwa jaringan besar narkoba terus menyasar Malang. Akan saya ungkap dan saya kejar jaringan-jaringan besar itu,” kata Simarmata.