logo Kompas.id
NusantaraPilkada di Kabupaten Banggai...
Iklan

Pilkada di Kabupaten Banggai Hanya Diawasi Seorang Komisioner

Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tinggal menyisakan seorang komisioner Bawaslu menghadapi pilkada 2020. Butuh langkah cepat Bawaslu RI untuk mengatasi kondisi ini.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 3 menit baca

PALU, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan empat komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai karena melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Tinggal menyisakan seorang komisioner, langkah cepat Bawaslu RI sangat ditunggu untuk mengatasi kekosongan itu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (4/11/2020), memutuskan bahwa empat komisioner Bawaslu Banggai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka adalah Ketua Bawaslu Banggai Bece Abd Junaid dan tiga anggotanya, yaitu Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid. Putusan sama dijatuhkan pada anggota Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen.

”Kerja-kerja pengawasan di Bawaslu Banggai dijamin tidak terganggu. Kami tetap mengontrol. Ditambah, masih ada seorang komisoner. Kami juga sudah meminta bagian sekretariat mendukung penuh pengawasan pilkada,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin di Palu, Kamis (5/11/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000