Jawa Tengah Putuskan Upah Minimum Provinsi 2021 Naik
Pemerintah Provinsi Jateng menetapkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 3,27 persen dari Rp 1.742.015 pada tahun 2020 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021. Seluruh kabupaten/kota diminta mengacu UMP tersebut.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jateng naik dari Rp 1.742.015 pada 2020 menjadi Rp 1.798.979,12. Kabupaten/kota se-Jateng diminta menyesuaikan.
Setelah menerima masukan dari perwakilan serikat buruh dan pengusaha serta menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan UMP Jateng 2021. Dalam penetapan UMP tahun 2021, Pemprov Jateng mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
”Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah menjadi pertimbangan penghitungan UMP 2021. Inflasi Jateng dari tahun ke tahun untuk bulan September sebesar 1,42 persen dan pertumbuhan ekonominya sebesar 1,85 persen. Dengan demikian, ketemu angka kenaikan sebesar 3,27 persen,” kata Ganjar dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020).
Ganjar menuturkan, kenaikan UMP tahun 2021 dibandingkan dengan UMP 2020 terbilang cukup sedikit, yakni, Rp 56.963,9. Sebagai perbandingan, tahun lalu, UMP di Jateng naik sebesar Rp 136.000 dari Rp 1.605.396 pada 2019 menjadi Rp 1.742.015 pada 2020.
Keputusan Ganjar menaikkan UMP tahun 2021 berbeda dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19, Ida meminta gubernur se-Indonesia untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Keputusan tersebut diambil untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, UMP yang ditetapkan tersebut akan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jateng. Dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021, seluruh daerah diminta mengacu UMP Jateng.
”UMP ini nantinya akan menjadi patokan batas minimal upah di Jateng. Dengan demikian, ada dua daerah yang harus menaikkan UMK di daerahnya pada 2021, yakni Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonogiri,” ujar Sakina.
UMK Banjarnegara pada 2020 sebesar Rp 1.748.000. Untuk itu, daerah tersebut harus menaikkan UMK tahun 2021 sebesar Rp 50.979,12. Adapun UMK Wonogiri pada 2020 sebesar Rp 1.797.000. Dengan begitu, daerah tersebut perlu menaikkan UMK sebesar Rp 1.979,12 pada tahun 2021.
Sementara itu, di Kota Tegal, rapat pentapan UMK 2021 baru akan dilakukan Kamis (5/11/2020). Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kota Tegal akan mempertimbangkan masukan pekerja dan pengusaha.
”Nanti kami lihat dulu, berapa inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Tegal. Kalau memang ada kenaikan, kami akan mengikuti kebijakan Pemprov Jateng,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal R Heru Setyawan.
Menurut Heru, UMK Kota Tegal tahun 2020 sebesar Rp 1.925.000. Artinya, UMK tahun 2020 Kota Tegal lebih tinggi Rp 126.021 dari UMP 2021 yang ditetapkan Pemprov Jateng.