Gugatan Idham Samawi atas Dana Hibah Persiba Bantul Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan Bupati Bantul Periode 1999-2010 Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan Bupati Bantul Periode 1999-2010 Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar. Kini, uang tersebut sah dimiliki Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bagian dari kas daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang putusan dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2018/PN Btl di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (15/10/2020). Alimin didampingi dua hakim anggota, Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari,
Dua belah pihak yang bersengketa adalah Bupati Bantul Periode 1999-2010 Idham Samawi dan Bupati Bantul Suharsono. Namun, keduanya tidak hadir langsung dalam persidangan tersebut. Mereka diwakili kuasa hukum masing-masing pada sidang putusan yang berlangsung selama lebih kurang satu jam itu.
”Mengadili, dalam konvensi, dalam eksepsi tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian,” ujar Alimin.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan korupsi dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul untuk Persiba Bantul, pada 2011. Penyidikan kasus itu dilakukan Kejaksaan Tinggi DIY mulai Juli 2013. Idham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Total dana hibah dari KONI Bantul yang diberikan ke Persiba bernilai Rp 12,5 miliar. Sebesar Rp 810,33 juta lebih dahulu dikembalikan bendahara Persiba Bantul. Hal itu dilakukan setelah Inspektorat Daerah Bantul menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pada Juli 2013.
Pengembalian dilakukan setelah Idham dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah. Pada Maret 2014, Idham juga mengembalikan sisa uang Rp 11,6 miliar ke kas daerah Kabupaten Bantul.
Pada Agustus 2015, Kejati DIY menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan tersangka Idham dan Edy. Alasannya, kedua sosok itu tidak cukup bukti. Penghentian penyidikan ditandai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang ditandatangani Kepala Kejati DIY, yang saat itu, Zulkardiman.
Sidang sengketa berlangsung mulai 2018. Tak lagi menjadi tersangka, Idham menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengembalikan uang Rp 11,6 miliar yang telah diserahkannya. Bambang Sudiro, kuasa hukum Idham, menyatakan, uang yang disetorkan itu merupakan milik kliennya. Itu merupakan uang yang digunakan untuk operasional Persiba Bantul.
”Kami menghormati putusan hakim. Tapi, kami pasti akan banding,” kata Bambang.
Muhammad Syafei, kuasa hukum Bupati Bantul Suharsono, menyampaikan, pihaknya menerima keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim. Bahkan, rekonvensi yang diajukannya berhasil dikabulkan majelis hakim. Artinya, uang sebesar Rp 11,6 miliar yang berasal dari dana hibah tersebut telah sah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bantul.
”Kami sudah menerima (putusan) ini). Itu uangnya rakyat. Ya, dikembalikan kepada rakyat. Kami mengapresiasi keputusan dari Pengadilan Negeri Bantul,” kata Syafei.