Bupati Mimika Tersangka Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan lima tersangka karena duduga menyebarkan sebuah video porno di Kabupaten Mimika. Salah satu tersangka adalah bupati di daerah tersebut.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video porno melalui media sosial di Timika, Kabupaten Mimika, pada Agustus lalu. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Mimika berinisial EO.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura pada Selasa (13/10/2020) mengatakan, penetapan lima tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua pada Senin (12/10/2020) kemarin.
Dari data Kepolisian Daerah Papua, selain EO, empat tersangka lainnya dalam kasus penyebaran video porno di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, melalui group media sosial Whatsapp, berinisial VM, UY, PYM, dan DW.
Para tersangka belum ditahan saat ini. Menurut rencana, penyidik akan mengeluarkan surat panggilan bagi para tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polda Papua. Mereka pun akan menjalani penahanan di Rutan Polda Papua. (Ahmad Mustofa)
Ahmad mengatakan, pihaknya memeriksa 11 saksi sebelum penetapan lima tersangka dalam kasus ini. Selain itu, lanjut Ahmad, penyidik Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua juga telah menelusuri jejak digital penyebaran video berdurasi 58 detik tersebut.
”Para tersangka belum ditahan saat ini. Menurut rencana, penyidik akan mengeluarkan surat panggilan bagi para tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polda Papua. Mereka pun akan menjalani penahanan di Rutan Polda Papua,” kata Ahmad.
Ia pun menyatakan, lima tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Adapun pasal ini berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tahap satu
Ahmad menambahkan, sebelumnya penyidik Ditkrimsus Polda Papua telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyebaran video porno tersebut yang berinisial AZ dan penanganan kasus tersebut sudah memasuki tahap satu.
”Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan langkah selanjutnya, yaitu tahap II. Dalam tahap kedua akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” katanya.
Ia pun mengimbau agar warga di seluruh wilayah Papua tidak sembarangan menyebarkan video porno di media sosial agar terhindar dari jeratan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Anthon Raharusun selaku kuasa hukum Bupati Mimika berinisial EO mengatakan, pihaknya menghargai keputusan penyidik yang menetapkan kliennya dalam kasus tersebut. Anthon pun menyatakan pihaknya akan mengambil upaya hukum karena EO dinilai tidak bermaksud dalam menyebarkan video tersebut.
”Beliau tidak mempunyai tujuan sama sekali untuk menyebarkan video tersebut demi menjatuhkan nama baik seseorang. Ia hanya bermaksud meminta klarifikasi kepada anggota di grup media sosial tersebut terkait video yang melanggar norma kesusilaan ini,” ungkap Anthon.