Buruh Tegal Melawan dengan Mendukung Uji Materi UU Cipta Kerja
Sejumlah buruh di Kota Tegal, Jateng, mendukung upaya pengajuan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang akan dilakukan sejumlah pihak. Uji materi dinilai sebagai jalan untuk melawan selain mogok kerja dan unjuk rasa.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Tegal, Jawa Tengah, menyatakan dukungannya terhadap rencana pengajuan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja yang disahkan, Senin (5/10/2020), dinilai merugikan kaum buruh.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal Fajar Santoso mengatakan, ada beberapa poin yang dianggap merugikan kaum buruh, misalnya tidak ada aturan jelas terkait perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan pekerja alih daya (outsourcing). Hal ini memungkinkan buruh berstatus kontrak seumur hidup dan tak pernah menjadi karyawan tetap.
”Upah dan jaminan kesejahteraan pekerja kontrak biasanya tidak sebesar atau sebanyak karyawan tetap. Yang sudah karyawan tetap saja banyak yang haknya tidak dipenuhi. Kira-kira bisa dibayangkan bagaimana nasib pekerja kontrak,” ujar Fajar, Selasa (6/10/2020) malam.
Fajar juga mengkritisi pengurangan besaran pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. Pengurangan pesangon tersebut disebut tidak sejalan dengan upaya menyejahterakan buruh. Padahal, menurut dia, sebagian besar buruh membutuhkan modal lebih untuk bertahan hidup setelah hubungan kerja mereka diputus atau selesai.
Fajar menambahkan, pihaknya tidak mengikuti aksi mogok kerja ataupun unjuk rasa seperti kawan-kawan mereka di daerah lain. Hal itu dilakukan lantaran mereka khawatir dengan risiko penyebaran Covid-19.
”Tidak ikut mogok kerja ataupun unjuk rasa bukan berarti kami setuju atau pasrah dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Kami akan melawan. Caranya dengan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman KSPSI di daerah lain, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Di Kota Tegal, terdapat sekitar 5.000 tenaga kerja yang tergabung dalam KSPSI setempat. Mereka berasal dari 40 perusahaan.
Rencana pengajuan uji materi UU Cipta Kerja juga didukung oleh pengajar Sosiologi Hukum di Progam Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Eddhie Praptono. Menurut Eddhie, pengesahan UU Cipta Kerja mengabaikan aspirasi sejumlah pihak. Untuk itu, para buruh harus memperjuangkan hak-hak mereka untuk melawan, yakni melalui uji materi.
”Kalau undang-undangnya sudah telanjur disahkan dan dituangkan dalam lembar negara, para buruh masih memiliki kesempatan melawan dengan uji materi. Nanti kita kawal prosesnya,” kata Eddhie.
Eddhie berharap, majelis hakim yang ditunjuk untuk menguji materi UU Cipta Kerja nantinya bisa bekerja dengan netral dan profesional. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam siaran tertulisnya juga menyatakan dukungannya terhadap upaya sejumlah buruh mengusulkan uji materi. Jalan konstitusional itu dinilai Ganjar sebagai langkah tepat.
”Melalui cara tersebut, para buruh bisa membawa hak-haknya secara konstitusional. Cara ini menurut saya cara yang bagus,” kata Ganjar.
Ganjar juga mengapresiasi para buruh yang masih menahan diri untuk tidak melakukan unjuk rasa ataupun mogok kerja setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Menurut Ganjar, pihaknya akan membuka ruang diskusi guna mencari solusi terbaik dari kondisi ini.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan organisasi buruh di Pemalang, Kota Tegal, dan Brebes sempat melakukan deklarasi menentang aksi mogok kerja dan unjuk rasa dalam rangka menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Deklarasi tersebut digelar atas kerja sama kepolisian serta dinas tenaga kerja dan perindustrian setempat.