Hadapi Status Zona Merah, Kota Bandung Siapkan Pembatasan Skala Mikro
Pembatasan skala mikro dilakukan dengan melihat kasus positif hingga tingkat RW. Setidaknya terdapat lebih dari 50 kelurahan yang memiliki kasus Covid-19 aktif dari total 151 kelurahan di Kota Bandung.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Kota Bandung menyiapkan rencana pembatasan mikro setelah daerahnya ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai kawasan zona merah Covid-19. Pembatasan ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kasus positif di setiap kelurahan. Penerapan relaksasi juga akan dipertimbangkan kembali.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Kota Bandung masuk ke dalam zona merah bersama empat daerah lainnya, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Namun, pemprov tidak merinci lebih jauh indikator yang menyebabkan perubahan zona tersebut.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar, Kota Bandung berada di peringkat kelima konfirmasi kasus Covid-19 dengan 1.659 pasien. Dari jumlah tersebut, 547 kasus masih dalam isolasi dan 50 pasien meninggal. Sebanyak 1.062 kasus lainnya telah dinyatakan sembuh.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (5/10/2020), mengatakan, tingginya kasus positif Covid-19 direspons dengan merancang aturan pembatasan sosial secara mikro. Penentuan zona ini bakal berdampak kepada pembahasan kembali relaksasi ekonomi.
Ema beralasan, pihaknya tidak menerapkan pembatasan skala besar karena Bandung memiliki 41 pintu masuk. Namun, kewaspadaan dititikberatkan kepada pengawasan kerumunan, seperti di pusat perbelanjaan, lokasi wisata, dan tempat hiburan.
”Kami akan melakukan rapat terbatas secepatnya setelah penetapan zona merah ini, termasuk relaksasi ekonomi, seperti aturan jam operasional pusat perbelanjaan dan pusat hiburan. Semua akan dibuat aturannya. Level kewaspadaan akan ditingkatkan,” ujarnya.
Khusus untuk pembatasan sosial, Ema menuturkan, memilih pembatasan secara mikro terhadap lingkungan yang memiliki kasus positif aktif. Setidaknya terdapat lebih dari 50 kelurahan yang memiliki kasus Covid-19 aktif dari total 151 kelurahan di Kota Bandung.
”Pembatasan juga akan diperkecil lagi ke tingkat RW, jadi tidak hanya di level kelurahan. Karena sudah ditetapkan zona merah, setiap daerah yang memiliki kasus positif akan tercatat dan akan dilaporkan ke dalam rapat,” paparnya.
Meskipun merespons pemberlakuan zona merah dengan meningkatkan kewaspadaan berskala mikro, Ema berharap Pemprov Jabar memberi informasi terkait indikator penetapan zona. Tujuannya memudahkan evaluasi penanganan pandemi Covid-19.
”Kami terima dulu sambil meningkatkan kewaspadaan. Namun, kami masih perlu konfirmasi Gubernur Jabar, ukuran mana saja yang menjadi penentuannya. Dari segi angka reproduksi, Kota Bandung masih 0,79 hingga Minggu tanggal 4 Oktober,” ujarnya.
Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Kajian, dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ahyani Raksanagara menambahkan, setidaknya ada dua poin yang berdampak pada penambahan jumlah kasus, yakni pencarian kasus aktif dan kepatuhan masyarakat. Karena itu, semua pihak diharapkan bisa memperkuat penanganan Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.