logo Kompas.id
NusantaraDivonis Tiga Tahun Penjara,...
Iklan

Divonis Tiga Tahun Penjara, Bupati Sidoarjo Langsung Ajukan Banding

Bupati Sidoarjo periode 2016-2021 Saiful Ilah dihukum tiga tahun penjara dan didenda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang total Rp 600 juta.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dao4qA7DTIQDzS52H_fZSnFvmKc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200603-foto-sidang-abah-ipul2_1591182333.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat sidang perkara suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/3/2020).

SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Sidoarjo periode 2016-2021 Saiful Ilah dihukum tiga tahun penjara dan didenda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang total Rp 600 juta dari sejumlah pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan pejabat daerah.

Terdakwa Saiful Ilah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Arthana, Senin (5/10/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000