Divonis Tiga Tahun Penjara, Bupati Sidoarjo Langsung Ajukan Banding
Bupati Sidoarjo periode 2016-2021 Saiful Ilah dihukum tiga tahun penjara dan didenda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang total Rp 600 juta.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Sidoarjo periode 2016-2021 Saiful Ilah dihukum tiga tahun penjara dan didenda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang total Rp 600 juta dari sejumlah pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan pejabat daerah.
Terdakwa Saiful Ilah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Arthana, Senin (5/10/2020).
”Menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Cokorda Gede Arthana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Saiful Ilah tidak terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan. Sebagai penyelenggara negara seharusnya ia memberikan teladan bagi masyarakat.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut. Sebagai kepala daerah di Sidoarjo, terdakwa telah banyak berkontribusi dalam pembangunan dan berjasa terhadap masyarakat. Meski demikian, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Apalagi dia dinilai mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dengan baik.
Saiful Ilah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada 7 Januari lalu di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Selain Saiful, penyidik menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kepala Unit Pengadaan Lelang Barang dan Jasa Sanadjihitu Sangadji, serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUBMDA Sidoarjo Yudi Tetrahastoto.
Penyidik juga menangkap dua pengusaha rekanan pemkab, yakni Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi. Saat ditangkap, Ghofur berada di pendopo untuk memberikan uang Rp 350 juta kepada Saiful melalui Kasi Protokol Pemkab Sidoarjo Budiman (almarhum). Menurut Ghofur, uang Rp 350 juta itu rinciannya Rp 50 juta untuk membayar utangnya yang menjanjikan voucer umrah atas nama Saiful Ilah pada sebuah acara.
Adapun uang Rp 300 juta lainnya diberikan sebagai ucapan terima kasih kepada Saiful karena Ghofur telah selesai mengerjakan sejumlah proyek di Sidoarjo, yakni pembangunan jalan Candi-Prasung, renovasi Pasar Porong, dan pembangunan Wisma Atlet. Dia berharap mendapatkan proyek-proyek pada 2020, seperti pembangunan jalan paralel (frontage road) di Jalan Raya Sidoarjo-Surabaya.
Selama persidangan, Saiful Ilah membantah menerima uang dari Ghofur. Dia mengaku tidak tahu dan tidak pernah melihat uang yang disimpan di tas hitam tersebut. Mantan Wakil Bupati Sidoarjo dua periode itu membantah meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah seperti kesaksian Sunarti dan Sanadjihitu.
Menanggapi putusan majelis hakim, pengacara Saiful Ilah, Samsul Huda, dalam persidangan mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Karena terdakwa banding, jaksa KPK, Arif Suhermanto, mengatakan pihaknya memilih pikir-pikir. Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa agar terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, dalam sidang yang berbeda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Sunarti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Sunarti terbukti menerima uang Rp 225 juta dari sejumlah pengusaha rekanan. Rinciannya, dari Ghofur sebesar Rp 150 juta, dari Totok Sumedi Rp 50 juta, serta dari Iwan Setiawan dan Priyanto total Rp 25 juta.
Masih dalam kesempatan yang sama, Sangadji dan Yudi Tetrahastoto dihukum penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Bedanya, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Sangadji sebanyak Rp 100 juta, sedangkan uang pengganti untuk terdakwa Yudi sebanyak Rp 230 juta subsider enam bulan kurungan.
Besarnya uang pengganti yang dibayarkan itu disesuaikan dengan nilai uang yang diterima oleh setiap terdakwa serta mempertimbangkan pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK. Memang ada selisih penghitungan nilai kerugian negara antara KPK dan majelis hakim, tetapi nilainya tidak signifikan.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, tiga terdakwa, yakni Sunarti, Sangadji, dan Yudi Tetra, menyatakan menerima. Demikian halnya dengan jaksa KPK menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan untuk ketiga terdakwa.
Dengan diputusnya empat terdakwa, perkara korupsi di Pemkab Sidoarjo yang terkait dengan operasi tangkap tangan KPK awal tahun lalu telah tuntas. Sebab, perkara dua pengusaha rekanan telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka menjadi justice collaborator.