logo Kompas.id
NusantaraDenda Operasi Masker dan...
Iklan

Denda Operasi Masker dan Tempat Usaha, Jambi Terima Rp 120 Juta

Operasi protokol kesehatan gencar dilakukan seiring makin tingginya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Jambi. Selain menambah pemasukan kas daerah Rp 120 juta, operasi untuk mendorong kepatuhan warga.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N55VzO0XhuY6Mn4JV59gwi-1n64=/1024x521/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F32858c15-040c-44ea-9944-bbf3d9281ed8_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Meski banyak imbauan dan ajakaan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tetap saja dijumpai warga yang tidak disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

JAMBI, KOMPAS — Dalam dua bulan terakhir, operasi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 terus dilancarkan di Kota Jambi. Hasilnya, terjaring 1.196 warga dan 24 tempat usaha yang melanggar. Mereka dikenai denda dan teguran.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan, operasi gencar dilakukan seiring makin tingginya peningkatan kasus Covid-19 di wilayah itu. Operasi itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Jambi tentang penegakan protokol kesehatan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000