Bawa Senjata Api Rakitan, Dua Pemuda Ditangkap di Bandar Lampung
Dua pemuda asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung karena membawa senjata api rakitan, Senin (5/10/2020). Mereka sempat menodongkan senjata ke petugas dan warga.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Dua pemuda asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung karena membawa senjata api rakitan, Senin (5/10/2020). Seorang pelaku sempat menodongkan senjata pada polisi dan warga saat hendak diringkus. Polisi mendalami keterkaitan mereka dengan komplotan pencuri sepeda motor di Bandar Lampung.
Kedua tersangka, AN (24) dan KI (30) merupakan warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan dan sepeda motor tanpa plat nomor polisi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar lampung Ajun Komisaris Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kedua pelaku ditangkap dua anggota polisi yang sedang berpatroli di jalan protokol sekitar Terminal Rajabasa, Bandar Lampung. Kedua petugas itu, yakni Ajun Inspektur Polisi Dua Irsan Sani dan Brigadir Polisi Kepala Rommy Junistian, awalnya mencurigai kedua pelaku yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa plat kendaraan.
Saat menyadari kehadiran polisi, pelaku langsung memutar arah di lampu merah. Padahal, di lokasi itu sudah terpasang rambu larangan memutar kendaraan. Melihat gelagat mencurigakan itu, petugas langsung menghentikan kendaraan pelaku dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Namun, salah satu pelaku, yakni KI, tiba-tiba melarikan diri sambil mengeluarkan senjata api ke arah polisi. Bripka Rommy pun langsung mengejar pelaku yang kabur.
Saat itu, pelaku juga sempat menodongkan senjata api pada warga yang berada di sekitar lokasi. Beruntung, tidak ada warga yang terluka karena senjata yang dipegang pelaku macet sehingga peluru tidak meletus.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan pada tersangka AN, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan dari kantong celananya. “Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa ke Markas Polsek Kedaton untuk diperiksa,” kata Rafli di Bandar Lampung.
Menurut dia, tindakan pelaku yang nekat menodongkan senjata api sempat meresahkan warga. Sejumlah warga sempat meneriaki pelaku dan membantu polisi melakukan penangkapan. Untuk meredam emosi warga, aparat langsung membawa pelaku ke kantor polisi.
Kepala Polsek Kedaton Roni Tirtana mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan kedua pelaku. Saat ini, aparat masih fokus menyelidiki kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh keduanya. Kedua pelaku dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, polisi juga akan mendalami apakah kedua pelaku itu terkait dengan komplotan pencuri sepeda motor. Aparat masih memeriksa sejumlah laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Bandar Lampung dan berupaya mencocokkannya dengan keterangan pelaku.