logo Kompas.id
NusantaraMelanggar Perbatasan, Dua...
Iklan

Melanggar Perbatasan, Dua Nelayan Bintan Diadili di Malaysia

Dua nelayan dari Kabupaten Bintan dijadwalkan menjalani sidang di Mahkamah Kota Tinggi, Malaysia, Minggu (4/10/2020). Sebelumnya, mereka ditangkap penjaga pantai Malaysia karena melanggar perbatasan pada 19 September.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VFgg2rNcAd3xVvKY3LvzukfDUu0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F264ec688-d6ea-4b7c-9c2f-05d16e275b48_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Ilustrasi. Sejumlah anggota Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan simulasi penangkapan kapal di Pangkalan PSDKP, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/11/2019).

BATAM, KOMPAS — Dua nelayan tradisional di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dijadwalkan menjalani sidang di Mahkamah Kota Tinggi, Malaysia, Minggu (4/10/2020). Sebelumnya, mereka ditangkap penjaga pantai Malaysia karena melanggar perbatasan pada 19 September 2020.

Ketua Kesatunan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan Syukur Harianto mengatakan, dua nelayan itu warga Desa Mantang Lama, yakni Pendi (43) dan Abdul Gani (35). Pada 22 September 2020, keluarga dua nelayan itu melapor kepada KNTI bahwa Pendi dan Abdul hilang kontak sejak berangkat melaut pada 18 September 2020.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000