Menyelundupkan Burung Murai, Satu WNI Meninggal Ditembak Penjaga Pantai Malaysia
Tiga WNI disergap penjaga pantai Malaysia di Johor Bahru, saat menyelundupkan ratusan burung murai dari Malaysia ke Indonesia, Senin (24/8/2020).
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Tiga warga negara Indonesia disergap penjaga pantai Malaysia di Tanjung Sedili, 90 kilometer dari Johor Bahru, saat akan menyelundupkan ratusan burung murai dari Malaysia ke Indonesia, Senin (24/8/2020). Satu orang meninggal ditembak karena diduga berupaya merebut senjata petugas.
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Anang Firdaus, Selasa (25/8/2020), mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal tertembak berinisial A (40), sedangkan dua WNI yang ditangkap adalah U (44) dan M (45).
Saat ini, KJRI tengah berkoordinasi dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (MMEA) meminta akses kekonsuleran agar dilibatkan dalam penanganan jenazah WNI yang meninggal dalam peristiwa itu.
WNI yang meninggal berasal dari Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. ”Keluarga sudah menghubungi (KJRI) menanyakan kapan jenazah akan dipulangkan. Masih proses, harus ada surat keterangan release dan post mortem dari rumah sakit baru kemudian kami bisa membuat surat keterangan kematian dan memproses kepulangan jenazah,” kata Anang melalui pesan Whatsapp.
Lewat pernyataan tertulis, Pengarah Maritim Negeri Johor Laksamana Pertama Nurul Hizam Bin Zakaria menyatakan, peristiwa itu bermula saat MMEA menghentikan dua perahu fiber di perairan Tanjung Kelesa, Bandar Penawar, Johor. Ada dua orang Malaysia di perahu pertama dan tiga WNI di perahu kedua.
Saat memeriksa perahu pertama, petugas MMEA menemukan 90 bakul berisi burung murai batu dan murai kampung. Karena curiga, kemudian petugas melompat ke perahu kedua yang berisi tiga WNI. Namun, salah satu WNI justru memacu kencang perahu itu hingga hampir menabrak salah satu kapal patroli MMEA.
Dalam situasi itu, petugas MMEA lalu melepaskan tembakan peringatan. Namun, bukannya berhenti, pengemudi malah semakin kencang memacu perahu itu dan berupaya merebut senjata aparat. ”Insiden tembakan mengakibatkan salah seorang pelaku terluka dan meninggal setelah dilarikan ke Pusat Kesehatan Tanjung Sedili,” kata Hizam dalam rilis pers tersebut.
Barang bukti yang disita MMEA adalah satu perahu dengan empat mesin tempel yang masing-masing berdaya 200 tenaga kuda, satu perahu dengan satu mesin tempel 40 tenaga kuda, dan 90 bakul berisi burung murai yang masing-masing bakul berisi lebih kurang 10 burung. Barang bukti tersebut nilainya ditaksir sekitar 290.000 ringgit atau sekitar Rp 1 miliar.
Dua WNI yang sekarang ditahan akan dijerat UU Konservasi Satwa Liar Malaysia dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 50.000 ringgit atau sekitar Rp 175 juta. Selain itu, mereka juga dijerat UU Imigrasi karena memasuki wilayah Malaysia tanpa izin dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10.000 ringgit atau sekitar Rp 35 juta.